Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau berupaya meningkatkan tata kelola pemerintah melalui Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Rabu mengatakan pentingnya penerapan SPIP dalam penyusunan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah.
“SPIP di pemerintah daerah bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah, pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,” ujar Jefridin.
Kata dia, penyelenggaraan SPIP harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengelolaan risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
"Penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP bertujuan untuk menilai tingkat kematangan dan keandalan sistem, serta memberikan keyakinan yang memadai bahwa proses penyelenggaraan SPIP di Pemerintah Daerah telah mendukung pencapaian tujuan sesuai mandat yang telah ditetapkan," ujar dia.
Baca juga: Satgas Halal Kepri catat sebanyak 13 ribu UMKM sudah tersertifikasi halal
Jefridin mengharapkan dukungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau untuk membina OPD di lingkungan Pemkot Batam dalam melaksanakan penilaian SPIP terintegrasi.
"Saya berharap OPD dapat berkoordinasi dan konsultasi rutin dengan BPKP jika terdapat kendala dalam pelaksanaan penilaian SPIP," ujar dia.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam Hendriana Gustini menyatakan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2024 dan aplikasi e-INTEGRITY bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah terkait SPIP terintegrasi, sesuai arahan dari Badan Pengawas Keuangan.
“Ini adalah upaya untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Hendriana.
Baca juga: Kejari Karimun-Kepri musnahkan barang bukti senilai Rp2 miliar
Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid di Batam, Rabu mengatakan pentingnya penerapan SPIP dalam penyusunan, penyelenggaraan, dan pengawasan pelaksanaan pembangunan daerah.
“SPIP di pemerintah daerah bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai terhadap efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah, pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008,” ujar Jefridin.
Kata dia, penyelenggaraan SPIP harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola yang mencakup peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pengelolaan risiko, dan pengendalian korupsi sebagai satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
"Penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP bertujuan untuk menilai tingkat kematangan dan keandalan sistem, serta memberikan keyakinan yang memadai bahwa proses penyelenggaraan SPIP di Pemerintah Daerah telah mendukung pencapaian tujuan sesuai mandat yang telah ditetapkan," ujar dia.
Baca juga: Satgas Halal Kepri catat sebanyak 13 ribu UMKM sudah tersertifikasi halal
Jefridin mengharapkan dukungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Riau untuk membina OPD di lingkungan Pemkot Batam dalam melaksanakan penilaian SPIP terintegrasi.
"Saya berharap OPD dapat berkoordinasi dan konsultasi rutin dengan BPKP jika terdapat kendala dalam pelaksanaan penilaian SPIP," ujar dia.
Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam Hendriana Gustini menyatakan Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2024 dan aplikasi e-INTEGRITY bertujuan memberikan pemahaman kepada perangkat daerah terkait SPIP terintegrasi, sesuai arahan dari Badan Pengawas Keuangan.
“Ini adalah upaya untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel," kata Hendriana.
Baca juga: Kejari Karimun-Kepri musnahkan barang bukti senilai Rp2 miliar