Polisi Kejar Jaringan Hipnotis Batam
Rabu, 2 November 2011 19:03 WIB
Batam (ANTARA Kepri) - Kepolisian Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau kini mengejar penjahat yang menghipnotis kemudian menggasak perhiasan anak-anak sekolah dasar.
"Kami kini mengejar dan berkoordinasi dengan seluruh kepolisian sektor karena setelah pada Senin (31/10) menangkap CN tenyata masih terjadi kasus hipnotis. Kemungkinan ada jaringan spesialis hipnotis di Batam dengan sasaran anak SD," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang di Batam, Rabu.
Kepolisian sudah mengantungi ciri-ciri pelaku lain yang memperdaya tiga siswa SD pada Selasa (1/11) di wilayah hukum Polsek Batuaji.
"Dari laporan yang masuk ke Polsek Lubuk Baja pun kami juga mendapatkan gambaran pelaku lain yang belum tertangkap. Kami sudah sampaikan ciri-ciri pelaku pada seluruh polsek," ujarnya.
Boy berpesan, bagi orang tua untuk tidak memakaikan anak perhiasan saat bersekolah agar tidak menjadi incaran pelaku hipnotis dan kejahatan lain.
"Bagi orang tua yang anaknya menjadi korban hipnotis dan belum melapor, kami mengimbau segera melapor ke markas polsek terdekat. Agar kasus serupa tidak terjadi, sebaiknya orang tua tidak memakaikan perhiasan pada anak-anak mereka saat bersekolah," ujar Boy.
Pada Senin (31/10) polisi menangkap CN yang telah memperdaya belasan anak saat melakukan aksi di SD Cahaya Bangsa Bengkong.
Selin menangkap CN polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil kejahatan berupa sebuah telepon genggam dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BP 4234 FG yang digunakan pelaku beraksi.
Saat dibekuk, CN sempat membantah sebagai pelaku hipnotis yang telah meresahkan masyarakat Batam selama sekitar satu bulan terakhir.
Kepada polisi ia mengatakan tidak bisa menghipnotis dan mengaku hendak menjemput anaknya yang bersekolah di SD tersebut.
"Berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian, CN dan komplotannya telah menjalankan aksi di sejumlah SD wilayah Batam Kota, Sei Beduk, Lubuk Baja, Batuampar, dan Bengkong," tambah Boy.
Saat ini CN berada di markas Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan.
Perempuan itu dapat dikenai pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(pso-292/A013)
"Kami kini mengejar dan berkoordinasi dengan seluruh kepolisian sektor karena setelah pada Senin (31/10) menangkap CN tenyata masih terjadi kasus hipnotis. Kemungkinan ada jaringan spesialis hipnotis di Batam dengan sasaran anak SD," kata Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Boy Herlambang di Batam, Rabu.
Kepolisian sudah mengantungi ciri-ciri pelaku lain yang memperdaya tiga siswa SD pada Selasa (1/11) di wilayah hukum Polsek Batuaji.
"Dari laporan yang masuk ke Polsek Lubuk Baja pun kami juga mendapatkan gambaran pelaku lain yang belum tertangkap. Kami sudah sampaikan ciri-ciri pelaku pada seluruh polsek," ujarnya.
Boy berpesan, bagi orang tua untuk tidak memakaikan anak perhiasan saat bersekolah agar tidak menjadi incaran pelaku hipnotis dan kejahatan lain.
"Bagi orang tua yang anaknya menjadi korban hipnotis dan belum melapor, kami mengimbau segera melapor ke markas polsek terdekat. Agar kasus serupa tidak terjadi, sebaiknya orang tua tidak memakaikan perhiasan pada anak-anak mereka saat bersekolah," ujar Boy.
Pada Senin (31/10) polisi menangkap CN yang telah memperdaya belasan anak saat melakukan aksi di SD Cahaya Bangsa Bengkong.
Selin menangkap CN polisi juga mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil kejahatan berupa sebuah telepon genggam dan sepeda motor Yamaha Mio warna hijau BP 4234 FG yang digunakan pelaku beraksi.
Saat dibekuk, CN sempat membantah sebagai pelaku hipnotis yang telah meresahkan masyarakat Batam selama sekitar satu bulan terakhir.
Kepada polisi ia mengatakan tidak bisa menghipnotis dan mengaku hendak menjemput anaknya yang bersekolah di SD tersebut.
"Berdasarkan laporan yang masuk ke kepolisian, CN dan komplotannya telah menjalankan aksi di sejumlah SD wilayah Batam Kota, Sei Beduk, Lubuk Baja, Batuampar, dan Bengkong," tambah Boy.
Saat ini CN berada di markas Polsek Lubuk Baja untuk menjalani pemeriksaan.
Perempuan itu dapat dikenai pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(pso-292/A013)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kepolisian bantu salurkan 25.000 liter air bersih untuk warga di Pulau Penyengat
28 August 2026 9:18 WIB
Pengamat perbankan dorong penyelesaian kasus investasi bodong melalui kepolisian
09 July 2026 10:29 WIB
Kepolisian Inggris cek informasi penerbangan pribadi di Bandara Stansted terkait Jeffrey Epstein
18 February 2026 16:45 WIB
Polresta Barelang tingkatkan kapasitas penyidik jelangpemberlakuan KUHP-KUHAP baru
07 December 2025 10:46 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
40 peserta ikuti tes CAT SKD Poltekpin, Kakanwil Kemenkum Kepri ingatkan junjung tinggi kejujuran dan integritas
25 September 2026 17:10 WIB
Kuliah umum deputi bidang imipas, Kemenkum Kepri dukung peguatan wawasan hukum keimigrasian dan pemasyarakatan di kalangan mahasiswa
24 September 2026 20:35 WIB
KPK panggil Sekda Kabupaten Bekasi hingga mertua Ade Kunang soal kasus dugaan suap
24 September 2026 15:35 WIB
Pengadilan kurangi hukuman Nadiem jadi 9 tahun penjara di kasus "Chromebook"
24 September 2026 13:56 WIB
KPK terbitkan sprindik baru dari pengembangan kasus korupsi Fadia Arafiq
24 September 2026 12:41 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dituntut 5 tahun penjara soal dugaan korupsi
24 September 2026 11:15 WIB