Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menyatakan lama tinggal wisatawan mancanegara atau wisman yang berkunjung ke daerah itu rata-rata selama satu sampai tiga hari.
"Wisman ke Kepri umumnya merupakan wisatawan dengan waktu kunjungan yang singkat, antara satu hingga tiga hari," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Kamis.
Sejauh ini, wisman yang berkunjung ke Kepri didominasi oleh wisman dari Singapura dan Malaysia yang biasanya memanfaatkan akhir pekan serta libur anak sekolah untuk berlibur.
Baca juga: Aplikasi Silat Kejati Kepri permudah bayar denda dan uang pengganti perkara korupsi
Maka itu, kata dia, dibutuhkan spesial regulasi keimigrasian berupa penerapan kebijakan visa khusus kunjungan kedatangan (VoA) jangka pendek bagi wisman ke Kepri.
Menurut Ansar penerapan visa normal dinilai akan memberatkan wisatawan yang melakukan kunjungan jangka pendek ke Kepri.
"Bisa dibayangkan untuk melakukan perjalanan hanya satu dua hari atau katakanlah tiga hari, wisatawan harus membayar 50 dollar AS atau rata-rata Rp500 ribu untuk 30 hari. Ini menjadi penyebab mereka jadi enggan berwisata ke Kepri," ujar Ansar.
Ansar mengakui terus memperjuangkan agar kebijakan VoA khusus di Kepri diberlakukan oleh pemerintah pusat, karena jika itu terealisasi dipastikan akan berpengaruh terhadap peningkatan kunjungan wisatawan.
Baca juga: PGN Batam targetkan 15 ribu sambungan jaringan gas pada 2024
Ia menyatakan bahwa alasan usulan VoA jangka pendek, salah satunya mempertimbangkan karakteristik wisman yang berkunjung ke Kepri berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia, terutama dari segi durasi tinggal mereka.
"Kita berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan tahun ini," ucap Ansar.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti menjelaskan angka kunjungan wisman pada triwulan pertama ke Kepri masih cukup jauh dibanding terget kunjugan sebesar tiga juta wisatawan ditetapkan Kemenparekraf RI.
Di triwulan pertama ini, kata dia, kunjungan wisatawan ke Kepri baru menyentuh di angka 400 ribu kunjungan, atau selisih 300 ribu dari angka ideal sebanyak 700 ribu kunjungan.
Baca juga: PPA Kejagung serahkan Rp4,8 miliar hasil lelang barang rampasan
Menurutnya penerapan visa kunjungan jangka pendek yang diperjuangkan Gubernur Ansar diharapkan menjadi magnet bagi wisman berkunjung ke Kepri, sehingga target yang ditetapkan dapat terpenuhi.
"Target sebesar tiga juta kunjungan wisatawan ke Kepri di tahun 2024 memang terkesan ambisius," kata diam
Tapi besaran target itu, lanjutnya, menjadi relevan ketika dianggap sebagai upaya oleh Kemenparekraf RI agar Kepri dapat mendatangkan wisman dalam jumlah besar.
"Setelah menetapkan target kunjungan wisatawan ke Kepri, Menteri Sandiaga Uno turut memperjuangkan insentif regulasi berupa penerapan VoA khusus untuk Kepri," ujar Guntur.
Baca juga: PPA Kejagung serahkan Rp4,8 miliar hasil lelang barang rampasan
Lanjut Guntur menyampaikan bahwa Menparekraf Sandiaga Uno telah meneruskan surat ke Kemenkumham RI agar VoA jangka pendek yang diperjuangkan Gubernur Ansar dapat segera diterapkan.
Adapun skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu, dan visa jangka pendek yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.
"Jadi hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk visa jangka pendek yang diajukan Kepri sekitar 10 dollar AS. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan, maka rancangan kedua yang menjadi opsi," kata Guntur.
Baca juga:
PLN Batam bentuk tim sosialisasi penyesuaian tarif listrik
ACE Hardware hadir di Kota Tanjungpinang-Kepri
"Wisman ke Kepri umumnya merupakan wisatawan dengan waktu kunjungan yang singkat, antara satu hingga tiga hari," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Kamis.
Sejauh ini, wisman yang berkunjung ke Kepri didominasi oleh wisman dari Singapura dan Malaysia yang biasanya memanfaatkan akhir pekan serta libur anak sekolah untuk berlibur.
Baca juga: Aplikasi Silat Kejati Kepri permudah bayar denda dan uang pengganti perkara korupsi
Maka itu, kata dia, dibutuhkan spesial regulasi keimigrasian berupa penerapan kebijakan visa khusus kunjungan kedatangan (VoA) jangka pendek bagi wisman ke Kepri.
Menurut Ansar penerapan visa normal dinilai akan memberatkan wisatawan yang melakukan kunjungan jangka pendek ke Kepri.
"Bisa dibayangkan untuk melakukan perjalanan hanya satu dua hari atau katakanlah tiga hari, wisatawan harus membayar 50 dollar AS atau rata-rata Rp500 ribu untuk 30 hari. Ini menjadi penyebab mereka jadi enggan berwisata ke Kepri," ujar Ansar.
Ansar mengakui terus memperjuangkan agar kebijakan VoA khusus di Kepri diberlakukan oleh pemerintah pusat, karena jika itu terealisasi dipastikan akan berpengaruh terhadap peningkatan kunjungan wisatawan.
Baca juga: PGN Batam targetkan 15 ribu sambungan jaringan gas pada 2024
Ia menyatakan bahwa alasan usulan VoA jangka pendek, salah satunya mempertimbangkan karakteristik wisman yang berkunjung ke Kepri berbeda dengan daerah lainnya di Indonesia, terutama dari segi durasi tinggal mereka.
"Kita berharap kebijakan tersebut bisa diterapkan tahun ini," ucap Ansar.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kepri Guntur Sakti menjelaskan angka kunjungan wisman pada triwulan pertama ke Kepri masih cukup jauh dibanding terget kunjugan sebesar tiga juta wisatawan ditetapkan Kemenparekraf RI.
Di triwulan pertama ini, kata dia, kunjungan wisatawan ke Kepri baru menyentuh di angka 400 ribu kunjungan, atau selisih 300 ribu dari angka ideal sebanyak 700 ribu kunjungan.
Baca juga: PPA Kejagung serahkan Rp4,8 miliar hasil lelang barang rampasan
Menurutnya penerapan visa kunjungan jangka pendek yang diperjuangkan Gubernur Ansar diharapkan menjadi magnet bagi wisman berkunjung ke Kepri, sehingga target yang ditetapkan dapat terpenuhi.
"Target sebesar tiga juta kunjungan wisatawan ke Kepri di tahun 2024 memang terkesan ambisius," kata diam
Tapi besaran target itu, lanjutnya, menjadi relevan ketika dianggap sebagai upaya oleh Kemenparekraf RI agar Kepri dapat mendatangkan wisman dalam jumlah besar.
"Setelah menetapkan target kunjungan wisatawan ke Kepri, Menteri Sandiaga Uno turut memperjuangkan insentif regulasi berupa penerapan VoA khusus untuk Kepri," ujar Guntur.
Baca juga: PPA Kejagung serahkan Rp4,8 miliar hasil lelang barang rampasan
Lanjut Guntur menyampaikan bahwa Menparekraf Sandiaga Uno telah meneruskan surat ke Kemenkumham RI agar VoA jangka pendek yang diperjuangkan Gubernur Ansar dapat segera diterapkan.
Adapun skema VoA ini nantinya akan diberlakukan dengan dua jenis durasi, yaitu 30 hari dan tujuh hari. Untuk durasi 30 hari, wisatawan akan dikenakan tarif Rp500 ribu, dan visa jangka pendek yang berlaku selama tujuh hari dikenakan tarif Rp100 ribu.
"Jadi hasil akhirnya yang kita harapkan, untuk visa jangka pendek yang diajukan Kepri sekitar 10 dollar AS. Seandainya yang visa ini tidak dipertimbangkan, maka rancangan kedua yang menjadi opsi," kata Guntur.
Baca juga:
PLN Batam bentuk tim sosialisasi penyesuaian tarif listrik
ACE Hardware hadir di Kota Tanjungpinang-Kepri