Aplikasi Silat Kejati Kepri permudah bayar denda dan uang pengganti perkara korupsi
Kamis, 11 Juli 2024 16:22 WIB
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) mensosialisasikan aplikasi sistem informasi pelacakan aset (SILAT) kepada jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kamis (11/7/2024). (ANTARA/HO-Penkum Kejati Kepri)
Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau menyampaikan peluncuran aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (Silat) mempermudah pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi.
"Kami sedang gencar mensosialisasikan penggunaan aplikasi Silat kepada jajaran kejaksaan di tingkat kabupaten/kota se-Kepri," kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Kamis.
Denny menjelaskan bahwa aplikasi Silat yang berbasis website itu dapat diakses melalui laman website resmi Kejati Kepri melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna atau terpidana dapat melakukan pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi secara online dan terdapat menu publikasi berisi informasi umum kegiatan pelacakan aset dan penyitaan aset.
Baca juga: PGN Batam targetkan 15 ribu sambungan jaringan gas pada 2024
Selain itu, juga terdapat menu pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait aset pelaku dan hasil tindak pidana korupsi, agar jangan ragu untuk melaporkannya ke Kejati Kepri.
Kejati Kepri, kata Denny, menjamin kerahasiaan identitas pelapor selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Pelapor diminta memasukkan data yang valid karena kejaksaan akan merespons dengan menghubungi salah satu kontak yang diberikan pelapor.
"Hal ini sesuai amanat Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menyediakan menu pengaduan yang mudah dan cepat menggunakan sarana teknologi informasi," ungkapnya.
Denny menambahkan aplikasi Silat ini memiliki beberapa manfaat bagi pihak eksternal maupun internal kejaksaan.
Baca juga: PPA Kejagung serahkan Rp4,8 miliar hasil lelang barang rampasan
Manfaat dari aplikasi ini bagi pihak eksternal adalah adanya keterlibatan masyarakat yang dapat berperan aktif mendukung dan memberikan informasi aset pelaku tindak pidana korupsi.
Kemudian masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi dapat melakukan pembayaran secara online.
Selain itu, adanya keterbukaan informasi publik atas penyitaan aset, serta tingginya pemanfaatan dana yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara nasional untuk masyarakat.
Sedangkan manfaat bagi internal ialah terjadinya peningkatan pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi, dan apabila terpidana tidak membayar maka aset terpidana akan dilelang oleh negara.
"Termasuk meningkatkan penerimaan bagian PNBP yang diterima dan dipergunakan oleh kejaksaan, serta meningkatnya kepercayaan dari masyarakat dan stakeholder," tambah Denny.
Baca juga:
PLN Batam bentuk tim sosialisasi penyesuaian tarif listrik
ACE Hardware hadir di Kota Tanjungpinang-Kepri
"Kami sedang gencar mensosialisasikan penggunaan aplikasi Silat kepada jajaran kejaksaan di tingkat kabupaten/kota se-Kepri," kata Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso di Tanjungpinang, Kamis.
Denny menjelaskan bahwa aplikasi Silat yang berbasis website itu dapat diakses melalui laman website resmi Kejati Kepri melalui link https://kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.
Melalui aplikasi tersebut, pengguna atau terpidana dapat melakukan pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi secara online dan terdapat menu publikasi berisi informasi umum kegiatan pelacakan aset dan penyitaan aset.
Baca juga: PGN Batam targetkan 15 ribu sambungan jaringan gas pada 2024
Selain itu, juga terdapat menu pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau bukti terkait aset pelaku dan hasil tindak pidana korupsi, agar jangan ragu untuk melaporkannya ke Kejati Kepri.
Kejati Kepri, kata Denny, menjamin kerahasiaan identitas pelapor selama pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Pelapor diminta memasukkan data yang valid karena kejaksaan akan merespons dengan menghubungi salah satu kontak yang diberikan pelapor.
"Hal ini sesuai amanat Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu menyediakan menu pengaduan yang mudah dan cepat menggunakan sarana teknologi informasi," ungkapnya.
Denny menambahkan aplikasi Silat ini memiliki beberapa manfaat bagi pihak eksternal maupun internal kejaksaan.
Baca juga: PPA Kejagung serahkan Rp4,8 miliar hasil lelang barang rampasan
Manfaat dari aplikasi ini bagi pihak eksternal adalah adanya keterlibatan masyarakat yang dapat berperan aktif mendukung dan memberikan informasi aset pelaku tindak pidana korupsi.
Kemudian masyarakat yang akan melakukan pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi dapat melakukan pembayaran secara online.
Selain itu, adanya keterbukaan informasi publik atas penyitaan aset, serta tingginya pemanfaatan dana yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) secara nasional untuk masyarakat.
Sedangkan manfaat bagi internal ialah terjadinya peningkatan pembayaran uang pengganti dan denda perkara tindak pidana korupsi, dan apabila terpidana tidak membayar maka aset terpidana akan dilelang oleh negara.
"Termasuk meningkatkan penerimaan bagian PNBP yang diterima dan dipergunakan oleh kejaksaan, serta meningkatnya kepercayaan dari masyarakat dan stakeholder," tambah Denny.
Baca juga:
PLN Batam bentuk tim sosialisasi penyesuaian tarif listrik
ACE Hardware hadir di Kota Tanjungpinang-Kepri
Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Jelang PON, atlet silat Kepri jaga asupan makan dengan bahan alami dan vitamin
10 September 2024 11:41 WIB, 2024
Pemkot Tanjungpinang Kepri gelar Festival Silat Serumpun pada 4-6 Juli 2024
03 July 2024 16:39 WIB, 2024
Sebanyak 240 pesilat ikuti kejuaraan pencak silat Kapolda Kepri Cup 2024
12 May 2024 12:42 WIB, 2024
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Pakar sebut pelaku penyiraman air keras harus diadili di peradilan umum pada kasus Andrie Yunus
26 March 2026 14:44 WIB