Batam (ANTARA) - Pusat Penyerahan Aset Kejaksaan Agung (PPA Kejagung) menyerahkan uang pengganti Rp4,8 miliar, hasil lelang barang rampasan perkara tindak pidana korupsi terpidana atas nama Muhammad Nashihan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batam.

Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung Firdaus di Batam, Kamis mengatakan jumlah aset yang sudah dilelang sebanyak 3 unit rumah yang berada di Yogyakarta dan laku senilai Rp4,8 miliar.

Ia menyebutkan total uang pengganti dari kerugian negara sebesar Rp54,9 miliar.

"Ini baru sebagian barang sitaan yang sudah dilelang. Masih ada barang-barang sitaan lainnya dalam proses lelang dan dicari asetnya," kata Firdaus.

Adapun beberapa aset lainnya berupa tanah dan rumah yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan serta kendaraan yang tersimpan di gedung Kejagung.

"Semua aset yang tersisa tersebut masih dalam proses lelang dan pencarian," ujar dia.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi menjelaskan kasus ini merupakan kasus terkait perkara korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan asuransi kesehatan dan tunjangan hari tua bagi PNS dan tenaga harian lepas Pemkot Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya dan telah inkrah pada tahun 2018 lalu.

"Ini kita jadikan pelajaran bersama, untuk tidak berperilaku koruptif dan siapapun pelakunya jika terbukti tidak ada toleransi," kata Kasna.

Sehingga menurutnya, aparat penegak hukum tegas dan tidak menoleransi dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.

Baca juga: PLN Batam bentuk tim sosialisasi penyesuaian tarif listrik

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024