Denpasar (ANTARA) - Inspektur Provinsi Bali Wayan Sugiada mengatakan pihaknya memanggil seluruh kepala sekolah SMA/SMK buntut dari temuan indikasi pungutan liar pengadaan AC di SMAN 6 Denpasar.

“Langsung kami akan panggil seluruh kepala sekolah jangan ada lah yang begitu, ada rencana panggil kalau bisa Juli ini saya undang kepala sekolah agar jangan ada pungutan-pungutan begitu,” kata dia di Denpasar, Jumat.

Sebelum memanggil para kepala sekolah, Inspektorat Bali telah membuat edaran dan imbauan sesuai arahan Pj Gubernur Sang Made Mahendra.

Inspektorat Bali rencananya memanggil seluruh kepala sekolah negeri dan swasta, namun Sugiada merasa indikasi pungli paling berpotensi terjadi di sekolah negeri.

Seperti di SMAN 6 Denpasar, viral surat keputusan No. B.10.400.3.8/413/SMAN6DPS/DIKPORA terkait hasil pertemuan pimpinan SMAN 6 Denpasar, komite, dan orang tua siswa yang berisi landasan pungutan pengadaan fasilitas pendingin ruangan sebesar Rp1,5 juta per orang siswa baru.

Sugiada kemudian menerima pengaduan dari masyarakat terkait indikasi pungli di sekolah tersebut sehingga langsung menurunkan tim dan benar mendapat bukti pungutan yang dikeluhkan orang tua siswa.

“Ketika itu juga saya panggil kepala sekolahnya dan saya sarankan untuk menyetop pungutan karena itu kategori pungli, juga artinya dilakukan pungutan tanpa dasar hukum kan sumbangan untuk bulanan lewat komite sekolah sudah ada,” kata dia.

SMAN 6 Denpasar akhirnya membuat surat pembatalan No.B.10.400.3.8/423/SMAN6DPS/DIKPORA untuk mencabut pembayaran pendingin ruangan namun tetap berisi informasi biaya seragam sekolah Rp2,2 juta, biaya MPLS Rp150.000, dan komite bulanan Rp250.000.

 

Pewarta : Ni Putu Putri Muliantari
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024