Garut (ANTARA) - Satpol PP Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyita ratusan botol minuman keras berbagai merk yang ditemukan dalam bunker di bawah tanah untuk mengelabui petugas saat operasi penyakit masyarakat.
"Iya di salah satu tempat jualan jamu di Jalan Pembangunan didapat ada bunker di bawah tempat tidur," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko, Ahad.
Ia mengatakan tempat penyimpanan minuman keras itu berhasil dibongkar petugas saat melakukan operasi penyakit masyarakat, Sabtu (3/8) tengah malam sampai Ahad (4/8) dini hari.
Dalam operasi itu, kata dia, satu di antaranya yaitu merazia tempat penjualan jamu di Jalan Pembangunan yang diketahui saat dilakukan pemeriksaan secara intensif terdapat ruang bawah tanah yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras.
Ia menyampaikan, petugas selanjutnya mengangkut seluruh minuman keras itu untuk disita bersamaan dengan hasil razia minuman keras di tempat lain wilayah perkotaan Garut dengan barang bukti minuman beralkohol yang disita sebanyak 218 botol.
"Dari tiga lokasi kami mendapatkan barang bukti miras 218 botol berbagai merk, serta tiga jeriken tuak dari daerah Terminal Guntur," kata dia.
Ia menyampaikan operasi rutin dengan sasaran minuman keras itu menjadi agenda rutin, khususnya Sabtu malam sampai Minggu dini hari untuk memastikan tidak ada peredaran minuman keras di Garut.
Satpol PP juga, kata dia, tidak hanya menyita barang bukti, tapi pemilik atau penjualnya juga diproses secara aturan hukum yang berlaku sebagai efek jera terhadap mereka yang melanggar peraturan daerah.
"Iya di salah satu tempat jualan jamu di Jalan Pembangunan didapat ada bunker di bawah tempat tidur," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko, Ahad.
Ia mengatakan tempat penyimpanan minuman keras itu berhasil dibongkar petugas saat melakukan operasi penyakit masyarakat, Sabtu (3/8) tengah malam sampai Ahad (4/8) dini hari.
Dalam operasi itu, kata dia, satu di antaranya yaitu merazia tempat penjualan jamu di Jalan Pembangunan yang diketahui saat dilakukan pemeriksaan secara intensif terdapat ruang bawah tanah yang dijadikan tempat penyimpanan minuman keras.
Ia menyampaikan, petugas selanjutnya mengangkut seluruh minuman keras itu untuk disita bersamaan dengan hasil razia minuman keras di tempat lain wilayah perkotaan Garut dengan barang bukti minuman beralkohol yang disita sebanyak 218 botol.
"Dari tiga lokasi kami mendapatkan barang bukti miras 218 botol berbagai merk, serta tiga jeriken tuak dari daerah Terminal Guntur," kata dia.
Ia menyampaikan operasi rutin dengan sasaran minuman keras itu menjadi agenda rutin, khususnya Sabtu malam sampai Minggu dini hari untuk memastikan tidak ada peredaran minuman keras di Garut.
Satpol PP juga, kata dia, tidak hanya menyita barang bukti, tapi pemilik atau penjualnya juga diproses secara aturan hukum yang berlaku sebagai efek jera terhadap mereka yang melanggar peraturan daerah.