Pekanbaru (ANTARA) - Pakar hukum pidana Universitas Riau Dr Erdianto Effendi mengatakan pengguna tanah, bangunan atau rumah dinas milik negara untuk kepentingan pribadi atau seolah sesuai undang undang dapat diancam sebagai tindak pidana korupsi menurut pasal 12 huruf h UU Nomor 20 tahun 2001. 

"Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau harus berani bertindak sebab publik berhak tahu. Jika takut mencemarkan nama baik umumkan mereka yang sudah menyalahi kewenangan itu dengan menggunakan inisial saja," kata Erdianto di Pekanbaru, Jumat.

Pendapat demikian disampaikannya terkait 33 rumah dinas aset Pemerintah Provinsi Riau yang telah dikuasai oleh sejumlah mantan pejabat Pemprov Riau hingga belasan bahkan puluhan tahun. Bahkan rumah dinas ini sudah berpindah tangan atau ada yang menjadikan sebagai tempat usaha.

Sementara itu, kata Erdianto, KPK memberikan batas tenggang waktu  kepada Pemerintah Provinsi Riau agar mengambil alih rumah dinas tersebut sebelum 10 Agustus 2024.

"Ancaman hukum bagi pemakai rumah dinas di luar kewenangan itu paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK RI Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan hingga Kamis (1/8) sebanyak 32 rumah unit dinas yang diperkarakan, sudah dikembalikan. 




 

Pewarta : Frislidia
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024