Batam (ANTARA) - Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan infrastruktur sarana dan prasarana penyimpanan barang bukti ke kepolisian, baik tingkat pusat dan daerah harus diperketat agar tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran oleh anggota kepolisian.

“Infrastruktur sarana dan prasaran penyimpanan barang bukti juga masih jauh dari ideal. Harusnya disimpan di tempat khusus dengan akses terbatas,” kata Bambang dikonfirmasi di Batam, Kamis.

Menurut Bambang, kasus Kasatnarkoba Polresta Barelang beserta anggotanya yang diperiksa Propam Polda Kepri terkait hilangnya sejumlah barang bukti kasus narkoba, merupakan salah satu bentuk lemahnya infrastruktur penyimpanan barang bukti di Polri.

Selain itu, kata dia, permasalahan penyalahgunaan narkoba oleh personel kepolisian sudah akut karena tidak adanya konsistensi penegakan aturan oleh internal Polri.

Peraturan tersebut meliputi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2022 tentang pengawasan melekat (waskat) oleh pimpinan terhadap anggotanya.

“Artinya pengawasan oleh atasan tak berjalan semestinya,” katanya.

Bambang menyebut kondisi ini dipicu karena tidak adanya sanksi tegas dari atasan terhadap oknum anggotanya yang terlibat pelanggaran. Padahal atasan yang bertanggungjawab langsung melakukan pengawasan terhadap anggotanya.

“Logikanya, jaringan narkoba tentunya dilakukan bukan pelaku tunggal,” katanya.

Dia juga mengatakan Perkap Waskat tersebut harus dijalankan dengan memberikan sanksi bagi atasan dari Kasatnarkoba Polresta Barelang.

Menurut Bambang, Kapolresta Barelang juga harus bertanggungjawab atas pelanggaran yang dilakukan Kasatnarkoba Polresta Barelang dengan turut diperiksa.

“Jadi kasus seperti ini terjadi di Batam akan terus terulang lagi dan menambah deretan personel yang terjerat narkoba,” kata Bambang.

Sebelumnya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepulauan Riau Kombes Pol. Zahwan Pandar Arysad megatakan sejumlah anggota Satnarkoba Polresta Barelang termasuk AKP Satria Nanda selaku Kasatnarkoba diperiksa oleh Propam Polda Kepri.

Menurut Pandra, pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pidana narkoba, yang merupakan hasil pengawasan melekat yang dilakukan Kapolresta Barelang terhadap anggotanya.

“Dugaan ini kenapa salah satu bentuk pengawasan pimpinan terhadap anggotanya yaitu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No 2 Tahun 2022,” kata Pandra.
 


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024