Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024, yakni Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq lolos tes kesehatan.
"Dua bakal pasangan calon dinyatakan mampu atau sehat serta bebas narkotika," kata anggota KPU Provinsi Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Selasa.
Ferry mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan diterima KPU Kepri dari Tim Penilai Kesehatan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri di Tanjungpinang pada Senin (2/9).
Tes kesehatan menjadi salah satu syarat administrasi pencalonan pada Pilkada 2024. Total ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi setiap bakal calon kepala daerah saat ikut pilkada.
KPU Kepri berencana mengumumkan kelengkapan berkas administrasi pencalonan kepala daerah pada tanggal 5 September 2024.
"Jika ada berkas yang belum memenuhi syarat maka diberikan waktu memperbaiki dari tanggal 6 sampai 8 September 2024," ujarnya.
Sebelumnya, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD RAT Kepri pada tanggal 31 Agustus 2024.
Ketua Tim Penilai Kesehatan RSUD RAT Kepri Dwinita Vivianti mengatakan pihaknya mengerahkan 17 dokter spesialis untuk memeriksa bakal pasangan calon. Pemeriksaan setiap calon menghabiskan waktu sekitar 10,5 jam.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jasmani, rohani, jantung, saraf, paru-paru, mata, telinga, hidung, tenggorokan, mulut, gigi hingga radiologi.
"Termasuk pemeriksaan narkotika dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata Dwinita.
Baca juga: Empat paslon jalani pemeriksaan kesehatan di RSUD RAT Tanjungpinang Kepri
"Dua bakal pasangan calon dinyatakan mampu atau sehat serta bebas narkotika," kata anggota KPU Provinsi Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Selasa.
Ferry mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan diterima KPU Kepri dari Tim Penilai Kesehatan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri di Tanjungpinang pada Senin (2/9).
Tes kesehatan menjadi salah satu syarat administrasi pencalonan pada Pilkada 2024. Total ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi setiap bakal calon kepala daerah saat ikut pilkada.
KPU Kepri berencana mengumumkan kelengkapan berkas administrasi pencalonan kepala daerah pada tanggal 5 September 2024.
"Jika ada berkas yang belum memenuhi syarat maka diberikan waktu memperbaiki dari tanggal 6 sampai 8 September 2024," ujarnya.
Sebelumnya, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD RAT Kepri pada tanggal 31 Agustus 2024.
Ketua Tim Penilai Kesehatan RSUD RAT Kepri Dwinita Vivianti mengatakan pihaknya mengerahkan 17 dokter spesialis untuk memeriksa bakal pasangan calon. Pemeriksaan setiap calon menghabiskan waktu sekitar 10,5 jam.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jasmani, rohani, jantung, saraf, paru-paru, mata, telinga, hidung, tenggorokan, mulut, gigi hingga radiologi.
"Termasuk pemeriksaan narkotika dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata Dwinita.
Baca juga: Empat paslon jalani pemeriksaan kesehatan di RSUD RAT Tanjungpinang Kepri