KPU Kepri sebut dua bakal cagub-cawagub lolos tes kesehatan
Selasa, 3 September 2024 15:39 WIB
Sejumlah paslon kepala daerah mengikuti tes kesehatan di RSUD RAT Kepri, Tanjungpinang, Selasa (3/9/2024). (ANTARA/Ogen)
Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024, yakni Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq lolos tes kesehatan.
"Dua bakal pasangan calon dinyatakan mampu atau sehat serta bebas narkotika," kata anggota KPU Provinsi Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Selasa.
Ferry mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan diterima KPU Kepri dari Tim Penilai Kesehatan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri di Tanjungpinang pada Senin (2/9).
Tes kesehatan menjadi salah satu syarat administrasi pencalonan pada Pilkada 2024. Total ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi setiap bakal calon kepala daerah saat ikut pilkada.
KPU Kepri berencana mengumumkan kelengkapan berkas administrasi pencalonan kepala daerah pada tanggal 5 September 2024.
"Jika ada berkas yang belum memenuhi syarat maka diberikan waktu memperbaiki dari tanggal 6 sampai 8 September 2024," ujarnya.
Sebelumnya, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD RAT Kepri pada tanggal 31 Agustus 2024.
Ketua Tim Penilai Kesehatan RSUD RAT Kepri Dwinita Vivianti mengatakan pihaknya mengerahkan 17 dokter spesialis untuk memeriksa bakal pasangan calon. Pemeriksaan setiap calon menghabiskan waktu sekitar 10,5 jam.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jasmani, rohani, jantung, saraf, paru-paru, mata, telinga, hidung, tenggorokan, mulut, gigi hingga radiologi.
"Termasuk pemeriksaan narkotika dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata Dwinita.
Baca juga: Empat paslon jalani pemeriksaan kesehatan di RSUD RAT Tanjungpinang Kepri
"Dua bakal pasangan calon dinyatakan mampu atau sehat serta bebas narkotika," kata anggota KPU Provinsi Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Selasa.
Ferry mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan diterima KPU Kepri dari Tim Penilai Kesehatan RSUD Raja Ahmad Tabib (RAT) Kepri di Tanjungpinang pada Senin (2/9).
Tes kesehatan menjadi salah satu syarat administrasi pencalonan pada Pilkada 2024. Total ada 16 persyaratan yang harus dipenuhi setiap bakal calon kepala daerah saat ikut pilkada.
KPU Kepri berencana mengumumkan kelengkapan berkas administrasi pencalonan kepala daerah pada tanggal 5 September 2024.
"Jika ada berkas yang belum memenuhi syarat maka diberikan waktu memperbaiki dari tanggal 6 sampai 8 September 2024," ujarnya.
Sebelumnya, dua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD RAT Kepri pada tanggal 31 Agustus 2024.
Ketua Tim Penilai Kesehatan RSUD RAT Kepri Dwinita Vivianti mengatakan pihaknya mengerahkan 17 dokter spesialis untuk memeriksa bakal pasangan calon. Pemeriksaan setiap calon menghabiskan waktu sekitar 10,5 jam.
Pemeriksaan kesehatan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari jasmani, rohani, jantung, saraf, paru-paru, mata, telinga, hidung, tenggorokan, mulut, gigi hingga radiologi.
"Termasuk pemeriksaan narkotika dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN)," kata Dwinita.
Baca juga: Empat paslon jalani pemeriksaan kesehatan di RSUD RAT Tanjungpinang Kepri
Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DKI Jakarta adakan aksi padamkan listrik serentak selama sejam pada 26 April 2025
24 April 2025 12:23 WIB
KPU Kepri nilai sinergi antar pemangku kepentingan sukseskan Pilkada Serentak
25 February 2025 19:47 WIB
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
TNI AU tambah 58 personel ke Natuna perkuat pangkalan udara di wilayah perbatasan
26 January 2026 14:56 WIB
LKBN ANTARA perkuat publikasi percepatan rehabilitasi pascabencana Sumatera
22 January 2026 16:09 WIB
Trump 'murka' ancam tarif 200 persen jika Marcon tak jadi Dewan Perdamaian Gaza
20 January 2026 14:30 WIB