Gubernur Kepri: Tunggu pengumuman resmi KPU terkait hasil pilkada

id Gubernur kepri,tanjungpinang, kepri, kpu kepri, pilkada serentak, pilkada kepri, pilkada 2024,solidaritasnusantara87

Gubernur Kepri: Tunggu pengumuman resmi KPU terkait hasil pilkada

Proses penghitungan suara Pilkada 2024 di TPS 17, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri, Rabu (27/11/2024). (ANTARA/Ogen)

Tanjungpinang (ANTARA) - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad mengimbau semua pihak menunggu pengumuman resmi dari KPU terkait hasil calon kepala daerah terpilih yang berkompetisi di Pilkada serentak 2024.

Menurutnya meskipun saat ini sebagian calon kepala daerah beserta pendukung sudah mengklaim kemenangan berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count yang belakangan berseliweran di media sosial, namun penentu pemenang pilkada sesungguhnya tetap mengacu pada hasil hitung KPU.

"Jadi, mari bersama-sama jaga kondusifitas usai pilkada, sambil menunggu hasil pengumuman resmi KPU," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Senin.

Selain itu, Gubernur Ansar mengajak masyarakat tetap menjaga kekompakan usai pilkada. Perbedaan pilihan calon kepala daerah jangan sampai menimbulkan perpecahan antarsesama. Apalagi di tanah Melayu Kepri yang terkenal sangat menjunjung tinggi-tinggi nilai-nilai keterbukaan, toleransi serta kerukunan.

Ia juga meminta para kontestan pilkada serta masyarakat menerima dengan lapang dada terhadap siapapun kepala daerah terpilih nantinya.

"Kita dukung dan kawal bersama-sama kepala daerah terpilih untuk memajukan Provinsi Kepri tercinta," ucap Ansar.

Ansar turut mengapresiasi semua pihak, mulai dari masyarakat, penyelenggara pilkada (KPU/Bawaslu), TNI serta Polri yang telah menyukseskan Pilkada 2024 di Kepri sehingga berjalan aman dan kondusif.

Secara terpisah, Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi menyampaikan proses rekapitulasi suara pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri dilaksanakan mulai 30 November 2024 sampai 9 Desember 2024.

"Tanggal 9 Desember itu, kami akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara calon gubernur-wakil gubernur terpilih," kata dia.

Ia menambahkan saat ini tengah berlangsung proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan, yakni mulai tanggal 28 November 2024 hingga 3 Desember 2024.

Lalu, dilanjutkan rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota mulai tanggal 29 November 2024 sampai 6 Desember 2024.

"Kemudian tanggal 30 November 2024 sampai 15 Desember 2024, pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri," ucap Indrawan.

Baca juga: Tingkat partisipasi pemilih Pilkada Kota Tanjungpinang 56 persen

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE