Batam (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Batam, Kepulauan Riau mulai menerapkan pembayaran parkir secara non-tunai menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) sejak 1 September 2024.

Kepala Dishub Kota Batam Salim di Batam, Rabu mengatakan, inovasi tersebut sebagai salah satu langkah dalam menghadirkan pembayaran parkir yang lebih transparan serta upaya mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir.

“Jadi masyarakat bisa langsung membayar menggunakan mobile banking ataupun e-wallet seperti Gopay dan Dana dengan cara scan barcode ke juru parkir dan itu langsung masuk laporannya ke kami. Penerapan ini bakal dilakukan di kawasan Lubuk Baja dan Batam Kota dahulu,” ujar Salim.

Pihaknya mencatat ada 193 kantong parkir mandiri yang terdata, serta masih terdapat 263 titik yang berpotensi belum digarap oleh Dishub Batam.

Menurut data dari Siependa Batam realisasi penerimaan retribusi parkir mencapai Rp7 miliar atau 43 persen, dari target tahun 2024 Rp16 miliar.

“Iya masih ada titik yang belum kami garap dan menjadi evaluasi ke depannya. Jadi untuk parkir mandiri itu tidak ada lagi juru parkir, kalau ada yang merasa dipungut laporkan saja,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau mengajak perbankan mendukung dalam menciptakan pelayanan non-tunai pada dua objek retribusi yaitu retribusi persampahan dan parkir.

Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid mengatakan, dua objek retribusi tersebut memiliki potensi penerimaan daerah yang luar biasa, sehingga penting mendapat dukungan dalam penerapan non-tunai.

"Saya ajak perbankan juga mau mendukung dan berinovasi untuk menciptakan non-tunai di dua retribusi ini," ujar Jefridin.

Baca juga:
Dishub Batam menargetkan pendapatan Rp1,1 miliar untuk parkir langganan

BPTD-Dishub Batam pastikan armada angkutan untuk patuhi regulasi keselamatan

Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024