Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menyatakan berkas administrasi dua bakal pasangan calon (bapaslo) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Natuna 2024 memenuhi syarat.

Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi di Natuna, Sabtu, mengatakan bahwa timnya sudah melakukan penelitian terhadap berkas administrasi perbaikan kedua bapaslon, yakni pertahana Wan Siswandi-Rodhial Huda (WSRH) dan Cen Sui Lan-Jarmin Siddik (Cermin)

"Sudah dan berkas administrasi kedua bapaslon sudah memenuhi syarat," ucap dia.

Baca juga: KPU Kepri minta tanggapan masyarakat terkait dua bapaslon

Kusnaidi menerangkan bahwa pihaknya telah mengumumkan hasil tersebut ke publik. Selanjutnya KPU akan meminta masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan bakal pasangan calon selama 3 hari.

"Pengumuman sudah kami lakukan sejak Jumat, sedangkan untuk tahapan masukan dan tanggapan akan dibuka pada tanggal 15 hingga 18 September," ujarnya.

Menurut dia, jika masyarakat menemukan kejanggalan terhadap berkas administrasi bapaslon, bisa mengirimkan tanggapan melalui dalam jaringan (daring), yakni di tautan https://infopemilu.kpu.go.id/ dengan memilih fitur "tanggapan".

Baca juga: KPU Bintan: 126.260 pemilih dalam DPSHP Pilkada 2024

"Ketika ada tanggapan, kami akan klarifikasi masukkan dan tanggapan itu," ucap dia.

Tahapan klarifikasi atas masukan dan tanggapan mulai 15 hingga 21 September, kemudian penetapan pasangan calon, pengundian, dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

"Untuk penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September, pengundian dan pengumuman nomor urut pada tanggal 23 September," ujar dia.

Ia berharap seluruh tahapan berjalan dengan lancar dan partisipasi masyarakat tinggi.

"Hingga saat ini belum ada kendala. Hal ini berkat bantuan dari berbagai pihak," ucapnya.

Baca juga:
Bawaslu Lingga mulai buka rekrutmen 233 PTPS untuk Pilkada 2024

KPU Karimun buka pendaftaran pemantau pilkada

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024