KPU Natuna: Dua bakal pasangan calon telah perbaiki berkas

id Bapaslon,Pibup Natuna,Pilkada,Natuna,WSRH,Cermin

KPU Natuna: Dua bakal pasangan calon telah perbaiki berkas

Komisioner KPU Natuna Raja Devi (Kedua kanan) saat menerima berkas perbaikan salah satu bapaslon. (ANTARA/HO-KPU Natuna)

Natuna (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima perbaikan berkas dari dua bakal pasangan calon yang mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk kabupaten setempat.
 
Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi di Natuna, Senin, mengatakan tahapan perbaikan berkas telah berakhir pada Minggu (8/9) 23.59 WIB.
 
"Semua bakal pasangan calon sudah menyerahkan berkas. Yang pertama menyerahkan adalah bakal pasangan calon Wan Siswandi-Rodhial Huda, kemudian sekitar 20.00 WIB ada bakal pasangan calon Cen Sui Lan-Jarmin Siddik," ucap dia.
Saat ini, pihaknya sedang melakukan penelitian terhadap berkas perbaikan yang mereka terima.
 
Menurut dia, bakal pasangan calon tidak bisa memperbaiki lagi berkas, apabila nanti ditemukan adanya ketidaksesuaian kembali.
 
"Meski demikian, bekas yang diperbaiki ini bukan berkas yang bisa menggugurkan pencalonan bakal pasangan calon," ujar dia.
 
Ia menjelaskan, hasil penelitian nantinya akan diumumkan pada 13-14 September, kemudian akan dilanjutkan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon pada 15-18 September.

Baca juga: KPU Lingga-Kepri: Dua bapaslon telah perbaiki berkas
 
"Nanti akan ada klarifikasi, dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September dan di 23 September pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon," ucap dia.

Ia menegaskan tidak ada perbedaan dalam pelayanan untuk kedua bakal pasangan calon meski, salah satu bakal pasangan calon merupakan petahana.

Ia menjelaskan, kedua bakal pasangan calon dipandang sama sebab merupakan sama-sama peserta Pilkada Natuna.

"Kita akan terus berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik dengan tidak membedakan-bedakan," ujar dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau mengingatkan bakal pasangan calon untuk segera memperbaiki dokumen yang tidak sesuai dengan aturan, mengingat waktu perbaikan ditutup pada Minggu (8/9) pukul 23.59 WIB.

Baca juga:
KPU Karimun: Berkas pasangan calon pilkada sudah lengkap

KPU Kepri: Berkas perbaikan paslon Ansar-Nyanyang sudah lengkap

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE