Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kepulauan Riau meminta tanggapan atau masukan dari masyarakat terkait persyaratan administrasi dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada 2024.
"Hari ini, kami telah mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi kedua pasangan calon, selanjutnya KPU membuka tanggapan masyarakat pada 15–18 September, kalau ada maka akan dilakukan klarifikasi ke pasangan calon bersangkutan," kata Ketua KPU Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Sabtu.
Indrawan mengatakan tahapan tanggapan masyarakat merupakan bagian dari verifikasi dan validasi guna memastikan keabsahan berkas administrasi persyaratan pencalonan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, yaitu Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura, dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.
Ia mengatakan dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan KPU Kepri, berkas persyaratan pencalonan dua bakal pasangan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
"Kalau pada tahapan tanggapan masyarakat ini ada berkas pasangan calon yang harus diverifikasi faktual maka kita lakukan secara faktual. Tapi kalau tak ada, tak perlu dilakukan," ujar Indrawan.
Indrawan menyampaikan masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan soal berkas administrasi persyaratan pasangan calon melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan https://infopemilu.kpu.go.id.
Masyarakat tinggal mengisi jenis tanggapan dan masukan berupa dukungan atas calon dan/atau pasangan calon.
Kemudian, status sebagai mantan terpidana dan terpidana, termasuk jenis pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan administrasi calon.
"Tanggapan masyarakat juga bisa disampaikan langsung ke kantor KPU Kepri di Kota Tanjungpinang, dengan mengisi formulir model tanggapan masyarakat KWK dan membawa KTP," ungkap Indrawan.
Setelah tahapan tanggapan masyarakat selesai, selanjutnya KPU Kepri akan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 22 September 2024, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
KPU Kepri pada Rabu, 28 Agustus 2024, menerima berkas pendaftaran dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Kepri, yaitu Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura, dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.
Baca juga: KPU RI sebut 41 daerah di Indonesia hadapi kotak kosong pada Pilkada 2024
"Hari ini, kami telah mengumumkan hasil penelitian berkas administrasi kedua pasangan calon, selanjutnya KPU membuka tanggapan masyarakat pada 15–18 September, kalau ada maka akan dilakukan klarifikasi ke pasangan calon bersangkutan," kata Ketua KPU Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Sabtu.
Indrawan mengatakan tahapan tanggapan masyarakat merupakan bagian dari verifikasi dan validasi guna memastikan keabsahan berkas administrasi persyaratan pencalonan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri, yaitu Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura, dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.
Ia mengatakan dari hasil penelitian administrasi yang dilakukan KPU Kepri, berkas persyaratan pencalonan dua bakal pasangan calon dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
"Kalau pada tahapan tanggapan masyarakat ini ada berkas pasangan calon yang harus diverifikasi faktual maka kita lakukan secara faktual. Tapi kalau tak ada, tak perlu dilakukan," ujar Indrawan.
Indrawan menyampaikan masyarakat dapat memberikan masukan atau tanggapan soal berkas administrasi persyaratan pasangan calon melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan https://infopemilu.kpu.go.id.
Masyarakat tinggal mengisi jenis tanggapan dan masukan berupa dukungan atas calon dan/atau pasangan calon.
Kemudian, status sebagai mantan terpidana dan terpidana, termasuk jenis pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon atau penelitian perbaikan administrasi calon.
"Tanggapan masyarakat juga bisa disampaikan langsung ke kantor KPU Kepri di Kota Tanjungpinang, dengan mengisi formulir model tanggapan masyarakat KWK dan membawa KTP," ungkap Indrawan.
Setelah tahapan tanggapan masyarakat selesai, selanjutnya KPU Kepri akan melakukan rapat pleno penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada tanggal 22 September 2024, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.
KPU Kepri pada Rabu, 28 Agustus 2024, menerima berkas pendaftaran dua bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk Pilkada Kepri, yaitu Ansar Ahmad-Nyanyang Haris Pratamura, dan Muhammad Rudi-Aunur Rafiq.
Baca juga: KPU RI sebut 41 daerah di Indonesia hadapi kotak kosong pada Pilkada 2024