Natuna (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, menetapkan sebanyak 57.632 orang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) wilayah setempat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.
 
Ketua KPU Kabupaten Natuna Kusnaidi di Natuna, Kamis, mengatakan penetapan ini berdasarkan pada Surat Keputusan KPU Kabupaten Natuna Nomor 469 Tahun 2024, yang ditandatangani pada Rabu (18/9/2024) di Kecamatan Bunguran Timur.
 
Proses penetapan kata dia, disaksikan oleh para pemangku kepentingan setempat di salah satu penginapan di Kecamatan Bunguran Timur.
 
Ia menjelaskan jumlah DPT itu tersebar 17 Kecamatan, 77 desa/kelurahan.
 
"Totalnya 57.632 pemilih, dengan rincian pemilih laki-laki 29.049 orang, sedangkan pemilih perempuan 28.583 orang," ucap dia.
Menurut dia, dari jumlah DPT itu pihaknya akan mendirikan 142 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 77 desa/kelurahan.
 
"Dengan telah ditetapkan DPT ini, masyarakat Natuna diharapkan dapat berpartisipasi aktif menggunakan hak pilihnya pada Pilkada 2024 mendatang," ujar dia.
 
Adapun rincian DPT yang telah ditetapkan yakni, Kecamatan Midai 2.499 pemilih, Bunguran Barat 7.063 pemilih, Serasan 3.758 pemilih, Bunguran Timur 18.707 pemilih, Bunguran Utara 2.829 pemilih, Subi 1.618 pemilih, Pulau Laut 1.646 pemilih, Pulau Tiga 2.694 pemilih, Bunguran Timur Laut 3.930 pemilih, Bunguran Tengah 2.671 pemilih, Bunguran Selatan 2.403 pemilih, Serasan Timur 2.405 pemilih, Bunguran Batubi 2.801 pemilih, Pulau Tiga Barat 1.598 pemilih, Suak Midai 1.321 pemilih, Pulau Panjang 592 pemilih, Pulau Seluan 597 pemilih.

Baca juga:
KPU Natuna siapkan 142 TPS untuk Pilkada 2024

KPU Kepri rekrut 23.289 petugas KPPS

KPU Kabupaten Lingga masih tunggu tanggapan masyarakat hingga Rabu

Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024