Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau merekrut sebanyak 23.289 orang petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS yang akan bertugas di 3.327 tempat pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Jernih Millyati Siregar di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS sudah dilakukan sejak tanggal 17 hingga 21 September 2024.
"Pendaftarannya langsung ke panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing kelurahan," katanya.
Jernih memerinci kebutuhan KPPS di tujuh kabupaten/kota se-provinsi Kepri, yaitu Kabupaten Bintan sebanyak 1.890 KPPS untuk 270 TPS, Kabupaten Karimun 2.982 KPPS untuk 426 TPS, Kabupaten Natuna 994 KPPS untuk 142 TPS, Kabupaten Lingga 1.631 KPPS untuk 233 TPS, dan Kabupaten Kepulauan Anambas 784 KPPS untuk 112 TPS.
Berikutnya, Kota Batam sebanyak 12.747 KPPS untuk 1.821 TPS, dan Kota Tanjungpinang 2.261 TPS untuk 323 TPS.
"Setiap TPS terdiri dari tujuh orang petugas KPPS," tambahnya.
Jernih menambahkan masa kerja KPPS Pilkada Serentak 2024 selama satu bulan, terhitung dari tanggal 7 November sampai 8 Desember 2024.
Besaran honorarium KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, yakni untuk anggota KPPS sebesar Rp850 ribu dan ketua KPPS mendapatkan Rp900 ribu.
Honor tersebut lebih kecil dibanding honor KPPS pada Pemilu 2024, yakni anggota KPPS mendapatkan Rp1,1 juta dan ketua KPPS Rp1,2 juta.
Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024:
1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;
5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;
6. KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau Jernih Millyati Siregar di Tanjungpinang, Rabu, mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS sudah dilakukan sejak tanggal 17 hingga 21 September 2024.
"Pendaftarannya langsung ke panitia pemungutan suara (PPS) di masing-masing kelurahan," katanya.
Jernih memerinci kebutuhan KPPS di tujuh kabupaten/kota se-provinsi Kepri, yaitu Kabupaten Bintan sebanyak 1.890 KPPS untuk 270 TPS, Kabupaten Karimun 2.982 KPPS untuk 426 TPS, Kabupaten Natuna 994 KPPS untuk 142 TPS, Kabupaten Lingga 1.631 KPPS untuk 233 TPS, dan Kabupaten Kepulauan Anambas 784 KPPS untuk 112 TPS.
Berikutnya, Kota Batam sebanyak 12.747 KPPS untuk 1.821 TPS, dan Kota Tanjungpinang 2.261 TPS untuk 323 TPS.
"Setiap TPS terdiri dari tujuh orang petugas KPPS," tambahnya.
Jernih menambahkan masa kerja KPPS Pilkada Serentak 2024 selama satu bulan, terhitung dari tanggal 7 November sampai 8 Desember 2024.
Besaran honorarium KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Surat Edaran Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, yakni untuk anggota KPPS sebesar Rp850 ribu dan ketua KPPS mendapatkan Rp900 ribu.
Honor tersebut lebih kecil dibanding honor KPPS pada Pemilu 2024, yakni anggota KPPS mendapatkan Rp1,1 juta dan ketua KPPS Rp1,2 juta.
Berikut tahapan dan jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 yang diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 tahun 2024:
1. 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS;
2. 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS;
3. 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS;
4. 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS;
5. 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota;
6. KPPS 5–7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS;
7. 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS;
8. 7 November–8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.