Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau mencatat penerimaan pajak reklame di kota itu telah mencapai Rp14 miliar, dari target Rp23 miliar.
Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo di Batam, Rabu mengatakan billboard, videotron dan megatron menjadi penyumbang terbesar mencapai Rp12 miliar, sementara reklame kain dan sejenisnya hanya mencapai Rp1 miliar.
“Data yang dihimpun tersebut dari 6.052 reklame yang aktif di Batam, dimana hanya 14 tutup dan 215 yang telah dibuka baru di bulan ini,” ujar Aidil.
Ia menjelaskan pemasangan reklame harus selesai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar etik, estetik, teknis, fiskal, administrasi dan keselamatan.
“Dengan begitu, diharapkan penyelenggaraan reklame bisa tertib, rapi dan sesuai ketentuan,” kata dia.
Baca juga: Bapenda Batam gesa pemasangan alat perekam pajak untuk genjot PAD
Aidil menjelaskan mengenai mekanisme penertiban baliho reklame yang melanggar ketentuan berdasarkan Peraturan Walikota no 50 tahun 2024, pembongkaran reklame dilaksanakan apabila penyelenggaraan reklame telah habis masa berlakunya, dilakukan tanpa memperoleh persetujuan wali kota, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera di Perwako.
“Ada regulasi mengatur tentang pengawasan penertiban tayang dan penertiban konstruksi oleh Tim Penyelenggara Reklame (TPR) dan Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR),” ujar Aidil.
Terkait hal tersebut, Bapenda Batam menekankan TPTR telah melakukan upaya penertiban.
"Kami terus melakukan pengawasan. Bahkan, kami memanggil wajib pajak yang memasang tidak sesuai dengan estetika," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau menggesa pemasangan alat perekam pajak (tapping box) sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Bapenda Batam melibatkan 35 petugas lakukan survei objek pajak restoran
Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo di Batam, Senin mengatakan pihaknya fokus memasang alat perekam pajak di sejumlah hotel dan restoran.
"Kalau target pemasangan alat tapping box tahun ini dari pendanaan CSR Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) sebanyak 513 penggantian alat baru. Sedangkan dari sumber dana APBD tahun ini 400 alat," ujar Aidil.
Ia menyebutkan pemasangan alat perekam pajak dari pendanaan CSR BRKS sudah dilakukan penggantian dengan alat baru sampai sebanyak 141 alat hingga saat ini.
Baca juga: Samsat Natuna sosialisasi pajak kendaraan bermotor ke warga
Sekretaris Bapenda Kota Batam M. Aidil Sahalo di Batam, Rabu mengatakan billboard, videotron dan megatron menjadi penyumbang terbesar mencapai Rp12 miliar, sementara reklame kain dan sejenisnya hanya mencapai Rp1 miliar.
“Data yang dihimpun tersebut dari 6.052 reklame yang aktif di Batam, dimana hanya 14 tutup dan 215 yang telah dibuka baru di bulan ini,” ujar Aidil.
Ia menjelaskan pemasangan reklame harus selesai dengan ketentuan yang berlaku dan memenuhi standar etik, estetik, teknis, fiskal, administrasi dan keselamatan.
“Dengan begitu, diharapkan penyelenggaraan reklame bisa tertib, rapi dan sesuai ketentuan,” kata dia.
Baca juga: Bapenda Batam gesa pemasangan alat perekam pajak untuk genjot PAD
Aidil menjelaskan mengenai mekanisme penertiban baliho reklame yang melanggar ketentuan berdasarkan Peraturan Walikota no 50 tahun 2024, pembongkaran reklame dilaksanakan apabila penyelenggaraan reklame telah habis masa berlakunya, dilakukan tanpa memperoleh persetujuan wali kota, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera di Perwako.
“Ada regulasi mengatur tentang pengawasan penertiban tayang dan penertiban konstruksi oleh Tim Penyelenggara Reklame (TPR) dan Tim Penertiban Tayang Reklame (TPTR),” ujar Aidil.
Terkait hal tersebut, Bapenda Batam menekankan TPTR telah melakukan upaya penertiban.
"Kami terus melakukan pengawasan. Bahkan, kami memanggil wajib pajak yang memasang tidak sesuai dengan estetika," kata dia.
Sebelumnya, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau menggesa pemasangan alat perekam pajak (tapping box) sebagai upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).
Baca juga: Bapenda Batam melibatkan 35 petugas lakukan survei objek pajak restoran
Sekretaris Bapenda Kota Batam M Aidil Sahalo di Batam, Senin mengatakan pihaknya fokus memasang alat perekam pajak di sejumlah hotel dan restoran.
"Kalau target pemasangan alat tapping box tahun ini dari pendanaan CSR Bank Riau Kepri Syariah (BRKS) sebanyak 513 penggantian alat baru. Sedangkan dari sumber dana APBD tahun ini 400 alat," ujar Aidil.
Ia menyebutkan pemasangan alat perekam pajak dari pendanaan CSR BRKS sudah dilakukan penggantian dengan alat baru sampai sebanyak 141 alat hingga saat ini.
Baca juga: Samsat Natuna sosialisasi pajak kendaraan bermotor ke warga