Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) telah menerima dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan se-wilayah Kota Batam.
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto mengatakan dari hasil audit yang telah dilakukan Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, Selasa (24/9), dalam perkara tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14 miliar.
"Dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kepri," kata Teguh Subroto di Tanjungpinang, Rabu (25/9).
Teguh menyebut kerja sama antara BPKP dan Kejati Kepri dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia mengungkapkan kronologis dugaan korupsi itu bermula pada tahun 2015 hingga 2021, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) telah mengadakan kerja sama operasi dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan kapal dan jasa penundaan kapal untuk pelabuhan se-wilayah Batam.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat PNBP sebesar 5 persen atas pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Kementerian Perhubungan RI.
Selain itu, terdapat pula pembayaran PNBP sebesar 20 persen jasa pemanduan dan jasa penundaan kapal yang diterima oleh BP tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
"Akibatnya, diduga terjadi tindakan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14 miliar," ungkap Teguh.
Lanjutnya menyampaikan hingga saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri dalam proses pengumpulan alat bukti terhadap perkara tersebut, di mana tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
"Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut," katanya menegaskan.
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto mengatakan dari hasil audit yang telah dilakukan Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri, Selasa (24/9), dalam perkara tersebut ditemukan adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14 miliar.
"Dengan penyerahan dokumen hasil perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara ini, menjadi momen penting dalam upaya optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kepri," kata Teguh Subroto di Tanjungpinang, Rabu (25/9).
Teguh menyebut kerja sama antara BPKP dan Kejati Kepri dapat menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel di sektor publik serta mempercepat kinerja Kejaksaan dalam penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dia mengungkapkan kronologis dugaan korupsi itu bermula pada tahun 2015 hingga 2021, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) telah mengadakan kerja sama operasi dengan beberapa perusahaan untuk melaksanakan jasa pemanduan kapal dan jasa penundaan kapal untuk pelabuhan se-wilayah Batam.
Dalam pelaksanaannya, kata dia, terdapat PNBP sebesar 5 persen atas pelaksanaan jasa pemanduan dan penundaan kapal tersebut yang tidak disetorkan ke kas negara melalui Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam, Kementerian Perhubungan RI.
Selain itu, terdapat pula pembayaran PNBP sebesar 20 persen jasa pemanduan dan jasa penundaan kapal yang diterima oleh BP tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya.
"Akibatnya, diduga terjadi tindakan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14 miliar," ungkap Teguh.
Lanjutnya menyampaikan hingga saat ini Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri dalam proses pengumpulan alat bukti terhadap perkara tersebut, di mana tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi.
"Selanjutnya berdasarkan alat bukti yang ada, Tim Penyidik Kejati Kepri akan segera menetapkan tersangka dalam perkara tersebut," katanya menegaskan.