Batam (ANTARA) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau menindak tegas objek pajak yang tidak melunasi tunggakan.
Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah di Batam, Kamis, mengatakan hal tersebut dilakukan dengan memberi peringatan berupa pemasangan spanduk objek pajak belum melunasi kewajiban kepada pemerintah.
Kemudian Bapenda juga sudah melakukan pemanggilan dan memberikan beberapa kali surat teguran mengenai kewajiban mereka terhadap pemerintah.
“Untuk Hotel De Vienna ini sudah nunggak sejak 2020. Total tunggakan kewajiban Rp4 miliar lebih. Itu baru pokok utang, belum termasuk denda dari tunggakan pajak tersebut,” kata Azmasyah.
Ia menyampaikan melalui pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, bahkan saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan lainnya.
Berdasarkan Perwako Nomor 10 tahun 2024, Bapenda dapat melakukan pemasangan spanduk atau stiker terhadap objek pajak yang tidak patuh.
“Kalau peringatan ini diabaikan akan ada upaya lainnya berupa penagihan paksa, penyitaan aset dan pelelangan aset untuk mengakomodir tunggakan,” kata dia.
Azmansyah menyampaikan dalam menjalankan aturan ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk proses administrasi, pemanggilan, dan mediasi kepada pihak yang menunggak.
“Ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada wajib pajak agar patuh dalam membayarkan kewajiban mereka,” ujar dia.
Azmansyah mengatakan, ada enam objek pajak yang sudah diputuskan dengan kasus serupa, dan empat di antaranya memberikan respons dengan berupaya membayar, meskipun dengan mencicil.
“Sedangkan dua lainnya, salah satunya Hotel De Vienna ini tidak kooperatif. Makanya kami turun hari ini,” kata dia.
Baca juga: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri mencapai Rp377 miliar
Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah di Batam, Kamis, mengatakan hal tersebut dilakukan dengan memberi peringatan berupa pemasangan spanduk objek pajak belum melunasi kewajiban kepada pemerintah.
Kemudian Bapenda juga sudah melakukan pemanggilan dan memberikan beberapa kali surat teguran mengenai kewajiban mereka terhadap pemerintah.
“Untuk Hotel De Vienna ini sudah nunggak sejak 2020. Total tunggakan kewajiban Rp4 miliar lebih. Itu baru pokok utang, belum termasuk denda dari tunggakan pajak tersebut,” kata Azmasyah.
Ia menyampaikan melalui pemasangan spanduk ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, bahkan saat ini tim sedang menginventarisir tunggakan lainnya.
Berdasarkan Perwako Nomor 10 tahun 2024, Bapenda dapat melakukan pemasangan spanduk atau stiker terhadap objek pajak yang tidak patuh.
“Kalau peringatan ini diabaikan akan ada upaya lainnya berupa penagihan paksa, penyitaan aset dan pelelangan aset untuk mengakomodir tunggakan,” kata dia.
Azmansyah menyampaikan dalam menjalankan aturan ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk proses administrasi, pemanggilan, dan mediasi kepada pihak yang menunggak.
“Ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada wajib pajak agar patuh dalam membayarkan kewajiban mereka,” ujar dia.
Azmansyah mengatakan, ada enam objek pajak yang sudah diputuskan dengan kasus serupa, dan empat di antaranya memberikan respons dengan berupaya membayar, meskipun dengan mencicil.
“Sedangkan dua lainnya, salah satunya Hotel De Vienna ini tidak kooperatif. Makanya kami turun hari ini,” kata dia.
Baca juga: Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Kepri mencapai Rp377 miliar