Batam (ANTARA) - Bawaslu Kota Batam, Kepulauan Riau menerima lima temuan dugaan pelanggaran dan satu penelusuran dari temuan pengawas hasil informasi masyarakat, dalam sembilan hari pelaksanaan kampanye Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itoloha Gaho di Batam, Jumat mengatakan dari lima temuan dugaan pelanggaran tersebut, sebagian besar aduan yang disampaikan terkait netralitas ASN.
"Laporan-laporan ini mencakup isu-isu terkait netralitas ASN, dengan dua terlapor di wilayah Bengkong dan Sagulung. Setelah ditelusuri, kami telah memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti mengandung unsur pelanggaran Pilkada," kata Antonius.
Kemudian Bawaslu Batam juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelecehan verbal dari salah satu calon kepala daerah.
Tetapi laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Antonius, terdapat laporan terbaru terkait netralitas ASN yang menyangkut seorang lurah di Sagulung.
Saat ini, bawaslu masih melakukan kajian internal dan berencana untuk melakukan klarifikasi mengenai laporan tersebut pada hari berikutnya.
Antonius menyampaikan jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran di lingkungannya, bisa langsung membuat laporan dan disampaikan kepada Bawaslu Kota Batam.
"Kami harap juga pelapor juga bisa sertakan bukti yang lengkap. Sehingga dari kami agar bisa lebih maksimal mengingat waktunya yang singkat. Waktu penelusuran 7 hari, untuk menentukan apakah masuk dalam dugaan pelanggaran pidana, laporan pelanggaran administrasi," ujar dia.
Selain itu juga pihaknya meminta para paslon agar dapat melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU.
Seperti diketahui masa kampanye Pilkada 2024 yang dimulai pada 25 September - 23 November.
Bawaslu juga telah mengimbau seluruh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang berkontestasi dalam Pilkada 2024, wajib mematuhi aturan dan pengelolaan dana kampanye sesuai dengan peraturan kpu terbaru.
"Tentu dalam memasuki tahapan itu kita sudah mengirimkan surat imbauan kepada semua paslon, supaya kemudian melaksanakan kampanye sesuai dengan PKPU 13, yang baru kemarin diterbitkan oleh KPU," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Natuna Kepri sosialisasikan peraturan netralitas kepada kepala desa
Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itoloha Gaho di Batam, Jumat mengatakan dari lima temuan dugaan pelanggaran tersebut, sebagian besar aduan yang disampaikan terkait netralitas ASN.
"Laporan-laporan ini mencakup isu-isu terkait netralitas ASN, dengan dua terlapor di wilayah Bengkong dan Sagulung. Setelah ditelusuri, kami telah memutuskan bahwa laporan tersebut tidak terbukti mengandung unsur pelanggaran Pilkada," kata Antonius.
Kemudian Bawaslu Batam juga menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelecehan verbal dari salah satu calon kepala daerah.
Tetapi laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi unsur pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kata Antonius, terdapat laporan terbaru terkait netralitas ASN yang menyangkut seorang lurah di Sagulung.
Saat ini, bawaslu masih melakukan kajian internal dan berencana untuk melakukan klarifikasi mengenai laporan tersebut pada hari berikutnya.
Antonius menyampaikan jika masyarakat menemukan dugaan pelanggaran di lingkungannya, bisa langsung membuat laporan dan disampaikan kepada Bawaslu Kota Batam.
"Kami harap juga pelapor juga bisa sertakan bukti yang lengkap. Sehingga dari kami agar bisa lebih maksimal mengingat waktunya yang singkat. Waktu penelusuran 7 hari, untuk menentukan apakah masuk dalam dugaan pelanggaran pidana, laporan pelanggaran administrasi," ujar dia.
Selain itu juga pihaknya meminta para paslon agar dapat melaksanakan tahapan kampanye sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh KPU.
Seperti diketahui masa kampanye Pilkada 2024 yang dimulai pada 25 September - 23 November.
Bawaslu juga telah mengimbau seluruh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam yang berkontestasi dalam Pilkada 2024, wajib mematuhi aturan dan pengelolaan dana kampanye sesuai dengan peraturan kpu terbaru.
"Tentu dalam memasuki tahapan itu kita sudah mengirimkan surat imbauan kepada semua paslon, supaya kemudian melaksanakan kampanye sesuai dengan PKPU 13, yang baru kemarin diterbitkan oleh KPU," ujar dia.
Baca juga: Bawaslu Natuna Kepri sosialisasikan peraturan netralitas kepada kepala desa