Bawaslu Natuna Kepri sosialisasikan peraturan netralitas kepada kepala desa
Kamis, 3 Oktober 2024 16:31 WIB
Komisioner KPU Kabupaten Natuna saat menyampaikan materi kepada peserta. (ANTARA/Muhamad Nurman)
Natuna (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau menyosialisasikan peraturan tentang netralitas Pilkada 2024 kepada seluruh kepala desa di Pulau Bunguran Besar.
Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi di Natuna, Kamis, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari yakni Kamis (3/10) di Kecamatan Bunguran Timur.
Ia menyebut tujuan utama sosialisasi adalah berbagi pemahaman dan menambah wawasan peserta sosialisasi terkait netralitas kepala desa pada pilkada.
"Kita harap apa yang kita diskusikan hari ini dapat dibagikan oleh kepala desa kepada masyarakat," ucap dia.
Menurut dia, beda pilihan itu pasti sebab ada dua pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) di wilayah setempat. Namun kata dia, perbedaan jangan sampai membuat perpecahan melainkan semakin memperkuat persaudaraan.
Ia menyebut, kesuksesan Pilkada berada di tangan seluruh elemen, baik penyelenggara pilkada, TNI, Polri, pemerintah, organisasi masyarakat dan elemen lainnya. Oleh karenanya ia mengajak seluruh elemen berkolaborasi untuk menyukseskan pilkada.
Ia menambahkan, menurut aturan, ASN dan Kepala Desa tidak diperbolehkan hadir saat pasangan calon berkampanye secara tatap muka, namun diperbolehkan untuk hadir dan menyaksikan debat.
"Perbedaan menjadi warna dalam Pilkada, jadi mari kita sikapi perbedaan ini dengan baik," ujar dia.
Sementara Pelaksana ASN Bawaslu Kabupaten Natuna Hanapi mengatakan tujuan kegiatan untuk membangun pemahaman yang sama tentang posisi kepala desa akan netralitas dalam pelaksanaan pemilihan 2024.
"Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan pemilu terkait pelanggaran netralitas kepala desa," ucap dia.
Peserta pada kegiatan ini merupakan kepala desa yang berada di Pulau Bunguran besar dan kader pengawas partisipatif (KPP).
"Kegiatan digelar selama satu hari, dan untuk narasumbernya dari kpu, bawaslu sama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," ujar dia.
Baca juga: KPU Natuna menetapkan dana kampanye pilkada maksimal Rp10 miliar
Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna Siswandi di Natuna, Kamis, mengatakan kegiatan ini dilaksanakan selama satu hari yakni Kamis (3/10) di Kecamatan Bunguran Timur.
Ia menyebut tujuan utama sosialisasi adalah berbagi pemahaman dan menambah wawasan peserta sosialisasi terkait netralitas kepala desa pada pilkada.
"Kita harap apa yang kita diskusikan hari ini dapat dibagikan oleh kepala desa kepada masyarakat," ucap dia.
Menurut dia, beda pilihan itu pasti sebab ada dua pasangan calon yang mengikuti kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati (pilbup) di wilayah setempat. Namun kata dia, perbedaan jangan sampai membuat perpecahan melainkan semakin memperkuat persaudaraan.
Ia menyebut, kesuksesan Pilkada berada di tangan seluruh elemen, baik penyelenggara pilkada, TNI, Polri, pemerintah, organisasi masyarakat dan elemen lainnya. Oleh karenanya ia mengajak seluruh elemen berkolaborasi untuk menyukseskan pilkada.
Ia menambahkan, menurut aturan, ASN dan Kepala Desa tidak diperbolehkan hadir saat pasangan calon berkampanye secara tatap muka, namun diperbolehkan untuk hadir dan menyaksikan debat.
"Perbedaan menjadi warna dalam Pilkada, jadi mari kita sikapi perbedaan ini dengan baik," ujar dia.
Sementara Pelaksana ASN Bawaslu Kabupaten Natuna Hanapi mengatakan tujuan kegiatan untuk membangun pemahaman yang sama tentang posisi kepala desa akan netralitas dalam pelaksanaan pemilihan 2024.
"Kegiatan ini sebagai bentuk pencegahan pemilu terkait pelanggaran netralitas kepala desa," ucap dia.
Peserta pada kegiatan ini merupakan kepala desa yang berada di Pulau Bunguran besar dan kader pengawas partisipatif (KPP).
"Kegiatan digelar selama satu hari, dan untuk narasumbernya dari kpu, bawaslu sama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," ujar dia.
Baca juga: KPU Natuna menetapkan dana kampanye pilkada maksimal Rp10 miliar
Pewarta : Muhamad Nurman
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Bawaslu Batam soroti tantangan baru pengawasan pilkada pasca putusan MK 135
06 September 2025 14:22 WIB
Agustiani Tio mantan anggota bawaslu jadi saksi di sidang kasus Hasto Kristiyanto
24 April 2025 11:04 WIB, 2025
Bawaslu Kepri kembalikan sisa dana hibah Pilkada 2024 sebesar Rp20,2 miliar
28 March 2025 9:18 WIB, 2025
Bawaslu Kepri gencarkan pendidikan politik meski pilkada sudah selesai
26 February 2025 7:50 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Iran desak Dewan Keamanan PBB tolak draf resolusi terkait Selat Hormuz usulan AS
07 May 2026 15:41 WIB