Batam (ANTARA) - Ketua DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau (Kepri) Distrawandi mengharapkan pemerintah segera menuntaskan kasus kapal super tanker MT Arman 114 agar tidak berlama-lama di perairan, karena dikhawatirkan dapat mengganggu aktivitas nelayan.

“Laut Kepri ini luar biasa, ada kasus MT Arman 114 yang saya sangat khawatir. Ketika sudah inkrah di pengadilan, sampai sekarang masih berlego jangka di situ (perairan Batu Ampar),” kata Distrawandi dikonfirmasi di Batam, Senin.

Dia mengatakan sudah lebih 1 tahun kapal berbendara Iran tersebut lego jangkar di perairan Batu Ampar Kota Batam. Kondisinya saat ini memprihatinkan, berkarat, dan memiliki muatan minyak.

“Nah saya khawatir, bisa-bisa berhari-hari, berminggu-minggu, berbulan-bulan, bertahun, pipanya bisa bocor, dan bisa juga meledak, minyak sebanyak itu tumpah, siapa yang bertanggungjawab terhadap hal ini,” katanya.
 

Menurut dia, keberadaan MT Arman 114 di perairan Batam juga mengganggu aktivitas nelayan. Karena nelayan Batam memiliki zona penangkapan ikan yang sempit dibanding nelayan lainnya.

Saat ini jumlah nelayan Kota Batam ada sekitar 3.000 yang tersebar di 12 kecamatan dan didominasi oleh nelayan yang menggunakan kapal pancung dan mesin gantung.

Sementara itu, nelayan menghadapi tantangan zona penangkapan ikan yang semakin sempit, karena selain batas laut jarak antara Indonesia dengan Singapura sangat dekat hanya 9 mill, ditambah perairan Batam ramai aktivitas pelayaran kapal, nelayan pun kesulitan mencari ikan.

“Kami berharap cepat direalisasikan, jangan sampai mengganggu aktivitas lingkungan dan aktivitas nelayan,” kata Distrawandi.

Baca juga: Kejari: Pemindahan Kapal MT Arman masih dalam tahap koordinasi

Sebelumnya, pada akhir Agustus, Kejaksaan Negeri Batam sudah menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait mengenai rencana pemindahan kapal MT Arman 114 agar menjauh dari pipa gas bawah laut Batam-Singapura.

Kapal bertonase 15.6880 GT tersebut saat ini berjarak 750 meter dari pipa gas bawah laut 3 nano meter. Rencananya dipindahkan ke Perairan Batu Ampar, Kota Batam.

Kapal MT Arman 114 merupakan barang bukti rampasan dari perkara pembuangan limbah dengan terdakwa nakhoda Mohammad Abdelaziz Mohammed Hatiba. Kasus ini terjadi Juli 2023.

Pengadilan Negeri (PN) Batam pada 11 Juli 2024 dalam vonis kasus MT Arman 114 menetapkan kapal tersebut beserta kargo dan muatan light crude oil kurang lebih 272.629, 067 M atau senilai Rp4,6 triliun dirampas untuk negara.
 

Baca juga: Bakamla dan Kejari Batam bahas pemindahan Kapal MT Arman ke Batu Ampar

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ganggu nelayan, HNSI Kepri minta segera tuntaskan kasus MT Arman

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024