Tanjungpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berkomitmen terus meningkatkan layanan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu di daerah setempat.

Upaya tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi dan penandatanganan adendum perjanjian pelaksanaan bantuan hukum tahun anggaran 2024 bersama organisasi bantuan hukum terakreditasi di Kantor Kanwil Kemenkumham Kepri, Kota Tanjungpinang.

"Kami sangat mengapresiasi kinerja organisasi bantuan hukum terakreditasi, yang mana dari tujuh organisasi bantuan hukum di Kepri, lima di antaranya mendapatkan tambahan anggaran untuk bantuan hukum litigasi dan non-litigasi," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri I Nyoman Gede Surya Mataram dalam sambutannya, Rabu.

Hal ini, menurutnya, akan sangat bermanfaat bagi pemberi bantuan hukum dan juga masyarakat penerima bantuan, khususnya di Kota Tanjungpinang, Kota Batam, Kabupaten Bintan, dan Kabupaten Karimun.

Surya Mataram memaparkan di sepanjang Januari hingga September 2024, organisasi bantuan hukum di Kepri telah menangani 72 penyidikan, 67 persidangan, dan dua banding, serta melaksanakan 21 kegiatan non-litigasi.

Baca juga: Bulog Tanjungpinang jual sembako murah di dua lokasi

Layanan bantuan hukum tersebut merupakan bentuk nyata dari komitmen Kanwil Kemenkumham Kepri dalam rangka memberikan pendampingan hukum yang berkualitas bagi masyarakat yang kurang mampu.

Kendati demikian, pihaknya juga menggarisbawahi perlunya peningkatan lebih lanjut dalam pendampingan litigasi agar sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.

"Saya berharap agar kekurangan yang ada di periode sebelumnya tidak terulang lagi di adendum kontrak ini, dan pelayanan bantuan hukum dapat semakin optimal,” ujarnya.

Surya Mataram menambahkan pihaknya juga telah melakukan penutupan kontrak bantuan hukum periode 2022-2024, yang dinilai melalui audit kualitas oleh Panitia Pengawas Daerah (Panwasda).

Hasil audit menunjukkan peningkatan kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan oleh organisasi bantuan hukum. Ini akan menjadi salah satu indikator dalam proses re-akreditasi pemberi bantuan hukum untuk periode 2025-2027.

"Dengan terselenggaranya penandatanganan adendum ini diharapkan sinergi antara pemerintah dan organisasi bantuan hukum dapat terus ditingkatkan, guna memastikan warga tidak mampu mendapatkan akses keadilan yang layak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum," katanya menegaskan.

Baca juga: KPU Kepri menetapkan debat pilkada 2024 digelar di Batam

Pewarta : Ogen
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024