Puskeswan Batam layani pengurusan surat kesehatan hewan untuk keluar daerah

id kepri batam,puskeswan batam,hewan peliharaan,skkh

Puskeswan Batam layani pengurusan surat kesehatan hewan untuk keluar daerah

Pengunjung Puskeswan Batam yang sedang mengurus surat SKKH untuk hewan peliharaan yang akan dibawa keluar Batam, dengan petugas Puskeswan Batam. ANTARA/Amandine Nadja

Batam (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kota Batam, Kepulauan Riau melayani pengurusan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) bagi warga yang ingin membawa hewan keluar dari kota itu.

Kepala UPTD Puskeswan Batam Yusak W. Hardja menjelaskan bahwa pengajuan SKKH paling sering dilakukan oleh masyarakat yang akan pindah tempat tinggal, pulang kampung atau menjalankan usaha ternak dan jual beli hewan.

“Banyak warga yang menjelang Lebaran atau Imlek pulang kampung ke daerah, seperti Karimun atau Bintan dan membawa serta hewan peliharaannya. Mereka wajib mengurus SKKH agar bisa melalui jalur resmi dan sesuai prosedur,” katanya di Batam, Rabu.

Pengurusan ini mencakup berbagai jenis hewan, mulai dari hewan peliharaan seperti kucing dan anjing hingga unggas dan hewan ternak.

Ia menambahkan lalu lintas hewan antarwilayah di dalam Provinsi Kepulauan Riau, seperti dari Batam ke Karimun, Bintan, atau Lingga, diperbolehkan selama memenuhi syarat kesehatan dan melaporkan ke Puskeswan Batam.

Namun, untuk hewan yang keluar dari Kepri dan hendak kembali ke Batam, regulasinya lebih ketat dan tidak semua diperbolehkan masuk kembali.

Tak hanya untuk keperluan pribadi, lanjutnya, layanan ini juga digunakan oleh pelaku usaha.

Beberapa jenis unggas, seperti ayam bangkok, burung hias, dan ayam potong sering kali diuruskan sertifikatnya untuk dikirim ke luar Batam, termasuk ke Makassar dan pulau lain di Kepri.

Baca juga: BP3MI Kepri melayani penanganan 2.975 PMI sepanjang 2025

“Kami bantu pemeriksaan kesehatan hewannya dulu di Puskeswan Batam. Setelah dinyatakan sehat, baru kita terbitkan SKKH dan keterangan dari Veteriner, lalu mereka bisa melanjutkan proses ke Badan Karantina sebagai pintu pengeluaran,” ujarnya.

Menurut Yusak, hampir setiap hari pihaknya menerima permohonan pengurusan sertifikat, baik dari perorangan maupun pelaku usaha.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian lalu lintas hewan secara sehat dan mencegah penyebaran penyakit hewan menular.

Salah satu pengunjung Puskeswan Batam Rosi yang sedang mengurus SKKH untuk hewan peliharaan anjing yang akan dibawa ke pulau Jawa.

“Kami tadi langsung ke sini untuk mengurus surat dan cek kesehatan. Ini pertama kali,” katanya.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Kepri dorong perlindungan KI untuk pelaku ekonomi kreatif di Batam

Baca juga: Pemkot Batam fasilitasi 100 pelaku ekonomi kreatif daftar Kekayaan Intelektual

Pewarta :
Uploader: Nadilla
COPYRIGHT © ANTARA 2025


Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com