Batam (ANTARA) - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Kepulauan Riau (BP3MI Kepri) memfasilitasi kepulangan 32 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural yang dideportasi dari Johor, Malaysia, Rabu.

“Betul hari ini ada pemulangan 32 PMI lewat Pelabuhan Batam Centre,” kata Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi.

Ketigapuluh dua PMI nonprosedural yang terdiri atas 23 pria dan 9 wanita dewasa itu dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani proses hukum di Malaysia karena melanggar aturan tinggal.

Mereka diberangkatkan dari Malaysia melalui Pelabuhan Pasir Gudang, menuju Pelabuhan Ferry International Batam Centre, tiba sekitar pukul 15.29 WIB.

Petugas Help Desk BP3MI Kepri Indra Dwi Putra mengatakan, para PMI nonprosedural tersebut dideportasi oleh Pemerintah Malaysia karena masuk ke negara tersebut untuk bekerja tanpa dilengkapi dokumen.

“Jadi mereka ini WNI yang masuk ke sana (Malaysia) untuk bekerja. Kalau melihat syarat dan kelengkapan dokumennya jatuhnya ini nonprosedural,” kata dia.

Sepanjang Oktober ini, BP3MI Kepri sudah memfasilitasi 5 kali pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia, pertama tanggal 3 Oktober sebanyak 30 orang, kemudian tanggal 10 Oktober sebanyak 88 orang, sebelumnya 30 orang, dan hari ini ada 32 orang.

"Bukan hanya di bulan Oktober saja, pemulangan WNI yang dideportasi dari Malaysia hampir terjadi setiap minggu sepanjang 2024 ini. Tercatat dari Januari hingga 9 Oktober BP3MI Kepri memfasilitasi kepulangan 2.036 PMI yang dideportasi dari Malaysia," katanya.

Menurut Indra, kemungkinan akan ada pemulangan WNI dari Malaysia lagi sampai akhir tahun ini, seiring dengan gencarnya Pemerintah Malaysia melakukan rekalibrasi, yakni kebijakan pemutihan untuk pekerja asing tanpa izin (PATI) yang tidak memiliki izin tinggal atau kerja di Malaysia.

Program rekalibrasi ini juga dikenal sebagai program pemulangan pendatang asing tanpa izin.

“Perkiraan kami masih akan terus berlanjut sampai Desember kayaknya. karena Malaysia gencar mendata,” ujar Indra.

Usai dijemput di pelabuhan, seluruh WNI terdeportasi itu dibawa menggunakan bus TransBatam menuju shelter P4MI di Batam untuk pendataan dan sosialisasi.

Pendataan dan sosialisasi dilakukan kurang lebih 1 pekan, petugas akan mendata asal serta mencari tau pelanggaran apa yang dilakukan. Termasuk mendeteksi apakah ada di antaranya yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Selama di shelter kami berikan sosialisasi terkait prosedur masuk ke Malaysia untuk bekerja dengan dokumen resmi. Harapannya, setelah dipulangkan ke kampung asalnya, mereka bisa menyampaikan ke sanak saudara atau kerabat di kampung untuk mengurus dokumen perjalanan secara resmi, agar tidak terdeportasi atau tereksploitasi,” ujar Indra.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP3MI Kepri fasilitasi pemulangan 32 PMI non prosedural dari Malaysia

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024