Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung (Kejagung)membeberkan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan yang menjerat Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Selasa malam, menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata dia.
Persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi dari kementerian-kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanya perusahaan BUMN.
Lalu pada 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. Satu di antara pembahasannya adalah Indonesia pada 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Seharusnya dalam pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN. Namun, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah.
Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula itu. Padahal, gula dijual delapan perusahaan kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kg, lebih tinggi dari HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.
"Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," kata dia.
Langsung ditahan...
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, Tom Lembong digiring keluar dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan. Ketika awak media menanyakan pendapatnya, ia hanya menyunggingkan senyum dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Pada sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan yang membawa Tom Lembong mulai meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penahanan Tom Lembong lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata dia.
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.
Politisasi...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.
Ia menekankan, penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023. Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi.
"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa," ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
"Ini (barang bukti) sudah kita dapat semuanya. Siapa yang melakukan, apa isinya," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung beberkan kasus korupsi impor gula yang jerat Tom Lembong
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Jakarta, Selasa malam, menjelaskan keterlibatan Tom Lembong dimulai ketika pada 12 Mei 2015, rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula.
Namun, pada tahun yang sama, Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula.
"Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP, yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata dia.
Persetujuan impor yang diterbitkan Tom Lembong tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait serta tanpa rekomendasi dari kementerian-kementerian untuk mengetahui kebutuhan riil gula di dalam negeri.
Qohar mengatakan sesuai aturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian No. 57 Tahun 2004, pihak yang diizinkan mengimpor gula kristal putih hanya perusahaan BUMN.
Lalu pada 28 Desember 2015 digelar rapat koordinasi di bidang perekonomian. Satu di antara pembahasannya adalah Indonesia pada 2016 diprediksi kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton.
Dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional, pada November hingga Desember 2015, CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.
Delapan perusahaan itu mengelola gula kristal mentah menjadi gula kristal putih, padahal perusahaan itu hanya memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.
Seharusnya dalam pemenuhan stok dan stabilisasi harga, gula yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan perusahaan yang dapat melakukan impor hanya BUMN. Namun, gula yang diimpor adalah gula kristal mentah.
Setelah itu, PT PPI seolah-olah membeli gula itu. Padahal, gula dijual delapan perusahaan kepada masyarakat melalui distributor yang terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kg, lebih tinggi dari HET saat itu, yaitu sebesar Rp13.000 per kg dan tidak dilakukan operasi pasar.
"Bahwa dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah menjadi gula kristal putih tersebut, PT PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp105 per kilogram," kata dia.
Langsung ditahan...
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menahan Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, Tom Lembong digiring keluar dari ruang pemeriksaan pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi berwarna merah muda yang dikhususkan untuk tahanan. Ketika awak media menanyakan pendapatnya, ia hanya menyunggingkan senyum dan masuk ke dalam mobil tahanan.
Pada sekitar pukul 21.15 WIB, mobil tahanan yang membawa Tom Lembong mulai meninggalkan Gedung Kejaksaan Agung.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan, penahanan Tom Lembong lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan No. 50 tanggal 29 Oktober 2024,” kata dia.
Dalam kasus itu, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya, yaitu Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI yang berinisial CS.
Politisasi...
Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa tidak ada unsur politisasi dalam penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, menyatakan secara tegas bahwa penyidik bekerja berdasarkan alat bukti.
"Tidak terkecuali siapa pun pelakunya. Ketika ditemukan bukti yang cukup, maka penyidik pasti akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ucapnya.
Ia menekankan, penyidikan kasus importasi gula ini sudah berjalan cukup lama, yaitu sejak Oktober 2023. Selama setahun hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sebanyak 90 saksi.
"Tentu penyidikan tidak hanya berdiri di sana. Kami juga minta penghitungan kerugian uang negara. Kami juga memerlukan ahli, sehingga cukup lama karena perkara ini bukan perkara yang biasa," ujarnya.
Adapun barang bukti yang telah dikumpulkan pihaknya adalah catatan-catatan, dokumen, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
"Ini (barang bukti) sudah kita dapat semuanya. Siapa yang melakukan, apa isinya," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung beberkan kasus korupsi impor gula yang jerat Tom Lembong