Batam (ANTARA) - Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, berkomitmen mendukung langkah pemerintah dalam pemberantasan judi daring dengan menerapkan hukuman yang lebih berat dari kasus judi konvensional pada umumnya.
"Lembaga peradilan sangat mendukung langkah pemerintah dalam hal pemberantasan judi online," kata Juru Bicara PN Batam Welly Irdianto kepada ANTARA di Batam, Kamis.
Welly menegaskan dukungan lembaga peradilan itu tetap berpegang pada asas-asas hukum dan keadilan yang berlaku.
"Apabila terbukti melakukan, menjadi sindikat judi online, tentu mengenai vonis dengan penerapan hukum yang lebih berat dari judi pada umumnya," ujarnya.
Komitmen ini disampaikan langsung oleh Mahkamah Agung yang ditindaklanjuti Ketua Pengadilan Negeri Batam kepada seluruh jajaran hakim.
Untuk itu, PN Batam mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi terlibat aktivitas judi daring, baik sebagai pemain maupun sindikat operator judi daring.
"Karena negara telah berkomitmen dalam hal memberantas perbuatan judi online dengan perangkat peraturan yang ancaman pidananya lebih berat dari perjudian biasa pada umumnya," kata Welly.
Baca juga: Polda Kepri gencarkan patroli siber cegah kejahatan dunia maya
PN Batam menangani sejumlah perkara judi daring dan baru-baru ini menyidangkan tujuh terdakwa jaringan judi daring internasional situs W88 yang ditangkap Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Sebelumnya, sebanyak 11 orang komplotan judi daring situs boscuan89 juga menjalani persidangan di PN Batam pada bulan Agustus 2024.
Sedangkan pada bulan April 2024 disidangkan kasus judi daring situs Sbotop yang juga diungkap penyidik Bareskrim Polri.
Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan para penegak hukum fokus membidik sejumlah kasus hukum yang menjadi perhatian, utamanya kasus judi daring, korupsi, narkoba, dan penyelundupan.
Instruksi itu disampaikan Presiden Prabowo dalam sidang kabinet paripurna perdana di Istana Presiden, Jakarta, Rabu (23/10).
"Saya minta jaksa agung, kapolri, BPKP, Badan Intelijen Negara, fokus ancaman yang berat bagi kita, judi online, narkoba, penyelundupan, penyelewengan, korupsi, kebocoran," kata Prabowo.
Baca juga: Polda Kepri ingatkan masyarakat tidak terlibat judi daring
Jatuhi vonis berat, PN Batam dukung pemberantasan judi daring
Ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Kamis (31/10/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)