Batam (ANTARA) - Polresta Barelang, Kepulauan Riau, menyatakan bahwa penangkapan terhadap oknum anggota Polsek Sekupang Brigadir AKS terkait narkoba merupakan pengawasan melekat (waskat) yang dijalankan sesuai rekomendasi Kompolnas untuk mencegah narkoba.
“Ya karena waskat serta pengawasan dan pengendalian (wasdal) itu saya lakukan penangkapan ini,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polresta Barelang AKP Denny Lengie dikonfirmasi di Batam, Jumat.
Perwira pertama Polri itu mengatakan komitmennya untuk membersihkan peredaran narkotika di dalam maupun di luar institusi Polri.
Dia mengungkapkan peran Brigadi AKS dalam kasus narkoba yang tengah diusut adalah sebagai pihak yang memerintah menjual sabu dari terpidana E kepada tersangka TF seberat 12,5 gram dan W seberat 2,5 gram.
“TF sudah kami tangkap barusan, tinggal W lagi (pengejaran) mohon doanya,” kata Denny.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sedang mendalami dugaan transaksi narkoba tersebut ada aliran dana yang diterima Brigadir AKS.
“Ada (transaksi) tapi masih kami dalami lagi,” katanya.
Brigadir AKS ditangkap bersama rekannya (sipil) berinisial AK, yang berperan sebagai penghubung dengan pengendali di lapas.
Penangkapan Brigadir AKS dan AK hasil pengembangan penyidikan Satresnarkoba Polresta Barelang dari narapidana kasus narkoba di Lapas Tanjungpinang berinisial E.
Kepada penyidik E mengaku memberikan sabu seberat 50 gram kepada tersangka AK. Kemudian, AK bersama-sama Brigadir AKS membagi sabu 50 gram tersebut menjadi beberapa bagian, yakni 12,5 gram, 2,5 gram, 9 gram dan 26 gram. Sabu tersebut dijual kepada tersangka lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), TF dan W.
Denny menegaskan pihaknya tetap bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku dan menindak tegas setiap pelaku narkotika.
“Pekerjaan kami ini pastinya bisa dengan dukungan hadirnya masyarakat untuk memberikan informasi terahdap pelaku-pelaku tindak pidana narkoba,” katanya.
Baca juga: Supir truk kontainer ugal-ugalan di Tangerang positif narkoba
Sebelum kasus Brigadir AKS, sebanyak 10 mantan anggota Satresnaskoba Polresta Barelang terlibat penyisihan sabu seberat 1 kg pada bulan Agustus di Batam, dan bulan September lima orang anggota dari unit II diperiksa terkait kasus serupa dengan tempat kejadian perkara di Riau.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan adanya oknum anggota polisi di Polresta Barelang yang kembali ditangkap karena terlibat narkoba, sehingga merekomendasikan Polresta Barelang untuk melakukan pengawasan melekat dan sanksi tegas.
“Kompolnas terkejut dan sangat menyesalkan adanya oknum anggota Polsek Sekupang yang diduga mengonsumsi narkoba dan diduga pula menjadi jaringan narkoba,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti kepada ANTARA dihubungi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis malam.
Diketahui Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap dua tersangka kasus narkoba, salah satunya oknum anggota Polsek Sekupang berinisial Brigadir AKS.
Brigadir AKS sebelumnya bertugas sebagai anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan dimutasi ke Polsek Sekupang.
Terkait hal itu, Kompolnas merekomendasikan agar Kaporlesta dengan supervisi Polda Kepri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota-anggotanya yang diduga mengkonsumsi narkoba maupun yang terindikasi terlibat jaringan narkoba.
Baca juga: Kompolnas meminta Polresta Barelang lakukan waskat cegah narkoba
Polresta Barelang Kepri jalankan rekomendasi Kompolnas cegah narkoba
Pengadilan Negeri Kota Batam menggelar sidang pertama praperadilan yang diajukan oleh 9 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (25/9/2024). (ANTARA/Laily Rahmawaty)