Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) mencanangkan kampung madani dan bebas narkoba di Kelurahan Mukakuning, Kota Batam, atau dikenal sebagai Kampung Aceh, sebagai wujud komitmen mendukung misi Astacita ketujuh Presiden Prabowo Subiantor dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Yan Fitri Halimansyah di Makopolda Kepri, Kota Batam, Senin, menyebut salah satu dukungan misi Astacita adalah memulihkan atau membersihkan daerah-daerah yang memberikan citra negatif dalam pemberantasan narkoba, seperti Kampung Aceh yang dikenal se-Nusantara sebagai kampung narkoba yang ada di Batam.

“Hari ini kami dari Forkopimda Provinsi Kepri, teman-teman TNI, Pemerintah Kota Batam, bersepakat untuk melaksanakan dan meniadakan Kampung Aceh selaku kampung beredarnya narkoba di kota Batam, kami ubah isu dan image itu menjadi kampung sehat, yang kami namakan sebagai Kampung Madani,” kata Yan.

Baca juga: Kejati Kepri hentikan perkara narkoba lewat keadilan restoratif

Pencanangan Kampung Aceh menjadi Kampung Madani dibahas dalam rapat koordinasi (rakor) yang dihadiri oleh seluruh pejabat dan instansi terkait lengkap, Kajati Kepr Teguh Subroto, perwakilan Pemprov Kepri, perwakilan DPRD Kepri, perwakilan Lanud, Lantamal IV, Dinas Kesehatan kota dan provinsi, BP Batam, DPRD Kota Batam, Kejari Kota Batam, BNNP, DPP Granat, serta seluruh jajaran Polda Kepri.

Wacana ini disambut baik semua pihak yang hadir. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinisi Kepri mewakili Pemprov Kepri menyatakan siap mendukung wacana tersebut dengan secara “all out” untuk bersama-sama mewujudkan misi Astacita.

Pemprov menekankan agar wacana ini tidak hanya melibatkan instansi dan aparat penegak hukum saja, termasuk masyarakat yang ada di Kampung Aceh turut dilibatkan, dibina dan diubah pola pikirnya.

Kampung Aceh berada di Kelurahan Mukakuning, Kota Batam memiliki luas sekitar 7 hektare yang dihuni secara ilegal (liar) oleh masyarakat yang berjumlah hampir 1.000 jiwa.

Pihak Badan Perusahaan (BP) Batam telah memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kepada tiga perusahaan yang sejak 2015 belum dimanfaatkan sehingga ditempati masyarakat secara ilegal.

Baca juga: Polresta Barelang Kepri jalankan rekomendasi Kompolnas cegah narkoba

Ketua DPRD Kepri Imam Sutiawan menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi anak-anak di Kepri khususnya di wilayah pulau, yang banyak terlibat kasus narkoba baik sebagai pemakai maupun pengedar.

Imam mendukung langkah bersama mewujudkan kampung madani dan bersih narkoba di Kota Batam, dan Kepri umumnya, agar image negatif di wilayah tersebut bisa dihapus.

“Tidak hanya Kota Batam, Tanjungpinang, Karimun maupun Anambas juga memprihatinkan peredaran narkobanya. Harapannya dengan misi Astacita ini bisa melindungi generasi kita dari bahaya narkoba,” kata Imam.

Sementara itu, Kajati Kepri Teguh Subroto menyebut sebanyak 75 persen perkara yang yang ditangani pihaknya adalah kasus narkoba.

Pihaknya juga tegas mendukung misi Astacita sesuai perintah Jaksa Agung, dengan memberikan tuntutan berat kepada para pelaku narkoba, mulai dari tuntutan maksimal penjara seumur hidup hingga tuntutan mati.

“Komitmen dari kita semua bekerja sama, dan program ini perlu melibatkan peran aktif masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan lainnya,” kata Teguh.

Usai rakor ini, tim teknis dari masing-masing instansi melakukan rapat teknis untuk membahas langkah-langkah yang disiapkan untuk mewujudkan pencanangan Kampung Aceh sebagai kampung madani dan bebas narkoba.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024