Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam kunjungan kerjanya di Kelurahan Semper Barat, Jakarta meminta maaf kepada masyarakat karena kasus judi online yang melibatkan anak buahnya sebagai oknum di Kementerian Komdigi.
Ia mengaku merasa sedih bahkan menitikkan air mata dan terisak karena hal tersebut.
"Saya juga minta maaf Ibu Bapak bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa. Karena saya seperti ibunya dari kantor itu. Sama kayak kalau Ibu ada anak-anak yang terlibat pasti sedih begini," kata Meutya, Selasa.
Adapun kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komdigi terungkap pada awal November 2024.
Hingga kini kasusnya terus berlanjut dan ditangani oleh Polda Metro Jaya, pada Senin (11/11) diketahui sudah ada sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komdigi.
Dari 18 orang tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan 10 orang berasal dari Kementerian Komdigi dan sisanya delapan orang adalah warga sipil.
Dalam pemberantasan judi online, Meutya mengatakan pihaknya secara konsisten terus berupaya menghapus akses serta konten-konten judi online dari ruang digital di Indonesia.
Meski demikian langkah tersebut tidak cukup untuk membendung bahaya judi online sehingga ia berpendapat semua pihak harus terlibat dalam pemberantasannya tak terkecuali para ibu rumah tangga yang kerap menjadi garda terdepan menjaga keutuhan keluarganya.
Sementara itu, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta masyarakat dapat waspada dan tidak terkecoh oleh konten-konten judi online yang kini dibalut hiburan seperti konten viral hingga meme sehingga tidak terjerat praktik yang melanggar hukum tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Syofian Kurniawan kini konten judi online semakin lihai untuk mengelabui dan menjerat masyarakat karena kemasannya tampak menarik dan disamarkan sehingga tidak mencolok.
“Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ujar Syofian di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Syofian menjelaskan beberapa ciri lain yang perlu diwaspadai dari akun-akun yang mungkin menyebarkan konten judi online di antaranya seperti memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi online.
Keanehan lainnya dari akun yang menciptakan konten promosi judi online biasanya ditemukan dari penggunaan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah.
Tidak jarang juga ditemukan, oknum-oknum yang memproduksi konten judi online ikut menunggangi tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna. Mereka seolah-olah memberikan “hadiah” yang bisa diperoleh setelah pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs tersebut.
Karena itu, sebaiknya masyarakat sebagai pengguna media sosial bisa mewaspadai ciri-ciri aneh dari akun-akun yang menyebarkan konten judi online berbalut konten komedi atau konten viral.
“Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus,” kata Syofian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkomdigi terisak minta maaf karena anak buah terlilit judi online
Ia mengaku merasa sedih bahkan menitikkan air mata dan terisak karena hal tersebut.
"Saya juga minta maaf Ibu Bapak bahwa dari kantor kami kemudian ada yang terlibat. Sedihnya luar biasa. Karena saya seperti ibunya dari kantor itu. Sama kayak kalau Ibu ada anak-anak yang terlibat pasti sedih begini," kata Meutya, Selasa.
Adapun kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai di Kementerian Komdigi terungkap pada awal November 2024.
Hingga kini kasusnya terus berlanjut dan ditangani oleh Polda Metro Jaya, pada Senin (11/11) diketahui sudah ada sebanyak 18 tersangka dalam kasus judi daring (online/judol) yang juga melibatkan oknum Kementerian Komdigi.
Dari 18 orang tersebut, Polda Metro Jaya menyatakan 10 orang berasal dari Kementerian Komdigi dan sisanya delapan orang adalah warga sipil.
Dalam pemberantasan judi online, Meutya mengatakan pihaknya secara konsisten terus berupaya menghapus akses serta konten-konten judi online dari ruang digital di Indonesia.
Meski demikian langkah tersebut tidak cukup untuk membendung bahaya judi online sehingga ia berpendapat semua pihak harus terlibat dalam pemberantasannya tak terkecuali para ibu rumah tangga yang kerap menjadi garda terdepan menjaga keutuhan keluarganya.
Sementara itu, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta masyarakat dapat waspada dan tidak terkecoh oleh konten-konten judi online yang kini dibalut hiburan seperti konten viral hingga meme sehingga tidak terjerat praktik yang melanggar hukum tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Syofian Kurniawan kini konten judi online semakin lihai untuk mengelabui dan menjerat masyarakat karena kemasannya tampak menarik dan disamarkan sehingga tidak mencolok.
“Contohnya, iklan itu bisa muncul dalam bentuk konten hiburan, meme, atau video viral yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ujar Syofian di Jakarta, Senin.
Lebih lanjut, Syofian menjelaskan beberapa ciri lain yang perlu diwaspadai dari akun-akun yang mungkin menyebarkan konten judi online di antaranya seperti memanfaatkan akun-akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi online.
Keanehan lainnya dari akun yang menciptakan konten promosi judi online biasanya ditemukan dari penggunaan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial, menggunakan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang mudah.
Tidak jarang juga ditemukan, oknum-oknum yang memproduksi konten judi online ikut menunggangi tren giveaway atau undian palsu untuk menarik perhatian pengguna. Mereka seolah-olah memberikan “hadiah” yang bisa diperoleh setelah pengguna mendaftar dan mulai bermain di situs tersebut.
Karena itu, sebaiknya masyarakat sebagai pengguna media sosial bisa mewaspadai ciri-ciri aneh dari akun-akun yang menyebarkan konten judi online berbalut konten komedi atau konten viral.
“Perlu kami ingatkan lagi kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam melakukan aktivitas digital, terutama konten dan situs perjudian yang memiliki beragam modus,” kata Syofian.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkomdigi terisak minta maaf karena anak buah terlilit judi online