Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri), mengungkap dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai wanita penghibur atau pekerja seks komersial (PSK).
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan di sebuah tempat hiburan atau bar yang terletak di Angkringan Pasar Baru Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, pada Kamis (7/11) malam.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan di sekitar bar tersebut, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian," kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Lingga pastikan 233 PTPS tak berpolitik praktis
Bermodal laporan masyarakat, kata Prasojo, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan, lalu mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur di sebuah bar.
Dari lokasi itu, kata dia, petugas Kepolisian mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu PR dan NH yang kini sudah diamankan di Mapolres Bintan guna diproses lebih lanjut.
Selain itu, di lokasi kejadian itu petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp1,8 juta, satu helai pakaian dan satu helai celana, serta satu buah kunci kamar.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Bintan," ujar Prasojo.
Baca juga:
Tiga instalasi di RSBP Batam berstandar ISO 9001:2015
BP Batam siapkan formulasi penindakan untuk atasi ruli di ROW jalan
Pengungkapan kasus ini dilakukan Tim Gabungan Unit Reskrim Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan di sebuah tempat hiburan atau bar yang terletak di Angkringan Pasar Baru Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, pada Kamis (7/11) malam.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di kos-kosan di sekitar bar tersebut, di mana sering terjadi pertemuan antara pria dan wanita secara bergantian," kata Kasi Humas Polres Bintan Iptu Prasojo, Selasa.
Baca juga: Bawaslu Lingga pastikan 233 PTPS tak berpolitik praktis
Bermodal laporan masyarakat, kata Prasojo, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan di lapangan, lalu mendapati adanya aktivitas memperkerjakan anak di bawah umur sebagai wanita penghibur di sebuah bar.
Dari lokasi itu, kata dia, petugas Kepolisian mengamankan dua tersangka yang berperan sebagai mucikari, yaitu PR dan NH yang kini sudah diamankan di Mapolres Bintan guna diproses lebih lanjut.
Selain itu, di lokasi kejadian itu petugas turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai senilai Rp1,8 juta, satu helai pakaian dan satu helai celana, serta satu buah kunci kamar.
"Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan TPPO dan terus meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan yang mencurigakan di wilayah Bintan," ujar Prasojo.
Baca juga:
Tiga instalasi di RSBP Batam berstandar ISO 9001:2015
BP Batam siapkan formulasi penindakan untuk atasi ruli di ROW jalan