Tanjungpinang, Kepulauan Riau (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan satu kilogram narkoba jenis sabu-sabu tak bertuan di pinggir Pantai Tanjung Keling, Desa Malang Rapat, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
Kepala Satresnarkoba Polres Bintan Iptu Davinsi Josi Sidabutar dalam keterangannya di Bintan, Senin, mengatakan sabu-sabu tersebut awalnya ditemukan oleh seorang warga setempat berinsial S saat tengah duduk di pinggir pantai di Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, pada Selasa (24/12) sore.
"Saat tengah duduk, warga S ini melihat ada bungkusan plastik bening seperti berisi mi instan di pinggir pantai di Malang Rapat," kata Iptu Davinsi.
Merasa penasaran dengan isi di dalam plastik itu, lantas S mengambil lalu membukanya, dan ternyata terdapat sejumlah benda menyerupai batu putih.
Curiga akan benda tersebut, ia pun menghubungi petugas piket Satresnarkoba Polres Bintan agar mengecek lebih lanjut isi benda yang dibungkus plastik dengan tulisan GUANYIN WANG itu. Kondisi plastik bergambar teko dan gelas itu juga sudah pudar dan ditumbuhi karang-karang kecil.
Tak lama, personel Satresnarkoba Polres Bintan tiba di lokasi kejadian dan mendapati bungkusan plastik tersebut dalam keadaan sudah terbuka.
Selanjutnya, polisi melakukan tes menggunakan Narcotic Test (General Screening Drugs) yang disaksikan S dan beberapa masyarakat di sekitar lokasi.
"Hasil tes didapati benda itu positif narkoba jenis sabu," ungkap Davinsi.
Menurutnya, hingga saat ini Satresnarkoba Polres Bintan masih melakukan penyelidikan terkait kepemilikan bungkusan plastik berisi sabu-sabu tersebut.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa plastik bening bertulis GUANYIN WANG, berikut narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih satu kilogram.
Komentar