Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Efendi menyampaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 diprediksi mengalami kenaikan dibanding 2024.
Kendati demikian ia belum mengetahui berapa persen kenaikan UMK tersebut, karena masih menunggu besaran angka dari pemerintah pusat.
"Iya, kemungkinan tetap naik, tapi belum tahu berapa persen. Kita lihat saja nanti," kata Efendi di Tanjungpinang, Rabu.
Efendi menyebut saat ini pihaknya juga belum membahas terkait UMK Tanjungpinang 2025 bersama pihak-pihak terkait, karena sedang menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Menurutnya, jika mengacu pada kebijakan pemerintah pusat sebelumnya, batas akhir penetapan UMK 2025 pada tanggal 30 November 2024.
"Sementara batas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tanggal 21 November 2024," ujarnya.
Efendi menambahkan UMK Tanjungpinang tahun 2024 sesuai SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebesar Rp3.402.429. Angka tersebut naik sebesar Rp123.297 atau naik 3,76 persen dibandingkan tahun 2023.
Perhitungan upah minimum 2024 mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS melalui Kemnaker RI sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK Tahun 2024.
Sementara, seorang pekerja swasta di Tanjungpinang Andi berharap ada kenaikan UMK untuk tahun 2025, sebab harga jual sejumlah kebutuhan pokok masyarakat di pasaran belakangan terjadi kenaikan.
“Harapan kami kenaikan harga bahan pokok jadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan besaran UMK 2025. Kalau bisa tetap naik, jangan sampai turun," ucap Andi, pekerja swasta.
Kendati demikian ia belum mengetahui berapa persen kenaikan UMK tersebut, karena masih menunggu besaran angka dari pemerintah pusat.
"Iya, kemungkinan tetap naik, tapi belum tahu berapa persen. Kita lihat saja nanti," kata Efendi di Tanjungpinang, Rabu.
Efendi menyebut saat ini pihaknya juga belum membahas terkait UMK Tanjungpinang 2025 bersama pihak-pihak terkait, karena sedang menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Menurutnya, jika mengacu pada kebijakan pemerintah pusat sebelumnya, batas akhir penetapan UMK 2025 pada tanggal 30 November 2024.
"Sementara batas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tanggal 21 November 2024," ujarnya.
Efendi menambahkan UMK Tanjungpinang tahun 2024 sesuai SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebesar Rp3.402.429. Angka tersebut naik sebesar Rp123.297 atau naik 3,76 persen dibandingkan tahun 2023.
Perhitungan upah minimum 2024 mengacu pada formula yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dengan menggunakan data-data statistik yang dirilis oleh BPS melalui Kemnaker RI sebagai dasar perhitungan penyesuaian upah minimum, baik UMP maupun UMK Tahun 2024.
Sementara, seorang pekerja swasta di Tanjungpinang Andi berharap ada kenaikan UMK untuk tahun 2025, sebab harga jual sejumlah kebutuhan pokok masyarakat di pasaran belakangan terjadi kenaikan.
“Harapan kami kenaikan harga bahan pokok jadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan besaran UMK 2025. Kalau bisa tetap naik, jangan sampai turun," ucap Andi, pekerja swasta.