Jakarta (ANTARA) - Penyidik KPK, pada Senin, memanggil Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024 Sahbirin Noor (SN) sebagai saksi penyidikan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih atas nama SN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Penyidik KPK masih menunggu kedatangan Sahbirin Noor dan hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Sahbirin rencananya diperiksa sebagai saksi, namun pihak KPK belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang
Mengenai putusan praperadilan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Tessa.
Tessa mengatakan bahwa pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
"Pemeriksaan dilakukan Gedung KPK Merah Putih atas nama SN," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Penyidik KPK masih menunggu kedatangan Sahbirin Noor dan hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Sahbirin rencananya diperiksa sebagai saksi, namun pihak KPK belum mengungkapkan materi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, penyidik KPK pada hari Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Namun, Sahbirin Noor kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Afrizal Hady kemudian mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait dengan kasus dugaan suap lelang proyek.
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap pemohon.
Selain itu, juga dinyatakan perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang
Mengenai putusan praperadilan tersebut, KPK menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
"KPK akan segera mempelajari risalah putusan tersebut untuk dipertimbangkan apa langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil," kata Tessa.
Tessa mengatakan bahwa pihak KPK menyayangkan putusan PN Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan tersebut. Kendati demikian, pihak KPK akan tetap menghormati putusan hakim.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor