Batam (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Batam, Kepulauan Riau (Kepri), melalui Dinas Perikanan,  mengimbau para nelayan untuk selalu membawa identitas diri saat melaut demi menjaga keselamatan dan mempermudah proses identifikasi jika terjadi insiden.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perikanan Batam Yudi Admajianto saat sedang melaksanakan pembinaan Kelompok Usaha Bersama (KUB) nelayan di Pulau Lengkang.

"Kami mengingatkan minimal bawa satu kartu identitas saat melaut, misalnya Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan Elektronik (Kusuka) atau kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Nelayan,” katanya di Batam, Kamis.

Baca juga: RSBP Batam tingkatkan inovasi dengan 3 pelayanan baru

Kartu Kusuka merupakan identitas tunggal untuk pelaku utama yang mengelola kegiatan usaha kelautan, seperti nelayan, pembudidaya, petambak garam, pengolah ikan, dan pemasar ikan.

“Jika kartu hilang, kartu tersebut bisa dicetak ulang. Yang penting dibawa kartu identitas karena ini sangat penting untuk memastikan nelayan bisa diidentifikasi jika terjadi sesuatu," ujar Yudi.

Menurutnya, keberadaan kartu identitas seperti Kartu Kusuka tidak hanya berguna sebagai data pribadi nelayan, tetapi juga mempermudah pelacakan jika kapal mengalami kendala atau kecelakaan di laut.

Baca juga: KPU Batam distribusi 3.642 kotak suara pilkada secara bertahap

"Misalnya, kalau ada perahu yang hilang dan tidak bisa dilacak ke pemiliknya, tentu ini menyulitkan pencarian," ucapnya.

Yudi juga mengapresiasi seluruh nelayan di Pulau Lengkang yang telah memiliki Kartu Kusuka dan BPJS Nelayan. Dari sekitar 20 nelayan yang hadir dalam pertemuan, seluruh peserta sudah memiliki kedua identitas tersebut.

Pihaknya terus mendorong agar setiap nelayan memiliki dokumen identitas resmi yang bisa dibawa kapan saja, terutama saat berada di laut.

Baca juga:
KPU Batam siapkan lima kapal kayu untuk distribusi logistik ke hinterland

Polres Karimun bagikan pelampung ke nelayan guna antisipasi cuaca ekstrem


Pewarta : Amandine Nadja
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024