Batam (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran pada RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2026.

Kejari Kota Batam I Ketut Kasna Dedi mengatakan kedua tersangka yakni, D selaku Bendahara BLUD periode Januari-April 2016 dan selaku Pembantu Bendahara BLUD periode Mei-Desember 2016, serta tersangka M selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan.

"Bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dari hasil penyidikan," kata Kasna di Batam, Jumat.

Kasna menjelaskan peran para tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi ini. Tersangka D selaku Bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada periode Januari-April 2016 dan Pembantu Bendahara BLUD periode Mei-Desember 2016 diduga mencatat belanja BLUD lebih tinggi dari realisasi sebenarnya atau mark up senilai Rp75,455 juta.

D juga melakukan pencatatan ganda bukti pertanggungjawaban belanja obat dan BHP senilai Rp33,273 juta dan tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaan uang nya.

Baca juga: Kejari Batam sita 13 dus dokumen dari penggeledahan RSUD Embung Fatimah

Tersangka D juga berperan mencatat belanja fiktif senilai Rp171,89 juta dan tidak dapat dipertanggungjawabkan uang nya. Juga mencatat belanja tanpa didukung SPJ senilai Rp65,3 juta, ujarnya.

Sedangkan tersangka M selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD dan Pejabat Penatausahaan Keuangan diduga telah meloloskan verifikasi pertanggungjawaban Bendahara BLUD tahun anggaran 2016, meskipun mengetahui terdapat transaksi belanja BLUD yang tidak didukung SPJ.

"Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp840,7 juta berdasarkan hasil audit BPK pada tanggal 8 November 2024," tegasnya.

Setelah penetapan tersangka, kata dia, penyidik selanjutnya masih mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk menentukan apakah terdapat peran serta pihak lain yang turut terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran RSUD Embung Fatimah tahun anggaran 2016.

Sementara itu, untuk kepentingan penyidikan, jaksa menahan kedua tersangka di Rutan Batam dengan pertimbangan subjektif penyidikan dikhawatirkan para tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 22 November 2024 di Rutan Batam," ujar Kasna.

Baca juga: Kejari Batam analisa dokumen korupsi di RSUD Embung Fatimah


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2024