Tanjungpinang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meminta tim pasangan calon (paslon) kepala daerah menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara mandiri pada masa tenang Pilkada 2024.

"Tim paslon diharapkan menertibkan APK di luar yang difasilitasi KPU, tapi kalau yang difasilitasi KPU, kami tertibkan sendiri," kata Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, Senin.

Indrawan menyebut penertiban APK sudah dimulai sejak 24 November 2024, dan ditargetkan selesai pada 26 November 2024 atau sehari sebelum pencoblosan pilkada 27 November 2024.

KPU Kepri bersama stakeholder terkait, mulai dari Bawaslu, Satpol PP, Kepolisian, hingga Dinas Perhubungan turun bersama-sama menertibkan APK Pilkada 2024 yang tersebar di tujuh kabupaten/kota di provinsi itu.

"Ada sekitar empat ribu lebih APK yang terpasang hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan desa," ujar Indrawan.

Dia berharap penertiban APK berjalan lancar mengingat kondisi cuaca hujan yang terjadi belakangan ini bisa menjadi kendala personel di lapangan.

Indrawan turut mengajak masyarakat termasuk petugas KPPS ikut membantu menertibkan APK yang berada di lingkungan sekitar, misalnya dekat TPS Pilkada 2024.

"Kami pastikan tak ada lagi APK terpasang sebelum masa pencoblosan, makanya personel gabungan terus bergerak menyisir lokasi-lokasi yang masih terpasang APK agar segera ditertibkan," ujarnya.

Pihaknya turut menyiapkan peralatan alat berat "crane" untuk menurunkan APK berukuran besar dan sulit dijangkau personel di lapangan, seperti baliho.


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024