Batam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau menyebutkan Upah Minimum Provinsi (UMP) daerah setempat pada tahun 2025 berpotensi naik 6,5 persen menjadi Rp3,4 juta, mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024. 

“Nanti karena ada usulan itu harus sesuai Permenaker nomor 16, ada juga yang meminta lebih dari itu. Jadi kita minta Gubernur untuk menetapkan. Formulanya naik 6,5 persen itu aja, tidak ada mengikutkan itu (formulasi lama) lagi karena Kemenaker sudah melakukan kajian terkait dengan 6,5 persen. Rujukan kita Permenaker nomor 16 tahun 2024,” kata Kepala Disnakertrans Kepri Mangara Simarmata usai melakukan pembahasan bersama para asosiasi pekerja dan Apindo di Batam, Jumat.

Merujuk besaran UMP tahun 2024 dengan besaran kenaikan 6,5 persen untuk 2025 sesuai arahan Presiden, maka besaran UMP Kepri 2025 mencapai Rp 3.623.653, naik Rp 221.161 dari UMP 2024 yang besarannya Rp 3.402.492.

Berita acara tentang rekomendasi penyesuaian UMP Kepri 2025 itu akan diserahkan kepada Gubernur, kata dia.. 

Mangara menyampaikan UMP berlaku batasan upah paling rendah, dan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun sudah diterapkan struktur dan skala upah yang lebih tinggi. 

“Kabupaten/kota yang menggunakan UMP tahun 2024, itu Lingga dan Tanjungpinang. Jadi mereka menggunakan UMP karena begitu dihitung melalui regulasi yang ada itu mereka lebih rendah daripada UMP 2024,” kata Mangara. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat sore.

"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden dalam pengumumannya di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Keputusan itu diambil setelah rapat terbatas yang membahas upah minimum sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja, terutama yang bekerja kurang dari 12 bulan.

Presiden menjelaskan bahwa keputusan final diambil setelah melalui diskusi mendalam, termasuk dengan para pimpinan buruh.


Pewarta : Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025