Batam (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) berhasil mempertahankan kinerja sebagai badan publik paling informatif selama empat tahun berturut-turut dengan meraih meraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dari Komisi Informasi (KI) tahun 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Senin, mengatakan Polda Kepri telah meraih penghargaan keterbukaan informasi publik tersebut sejak 2021 sampai 2024.
“Meski prestasi ini sudah berkali-kali kami dapatkan, Bidhumas bersama jajaran Polda Kepri terus berupaya untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepada publik,” kata Pandra.
Perwira menengah Polri itu menyebut keberhasilan mempertahankan keterbukaan informasi publik tersebut tidak terlepas dari koordinasi antar Kasi Humas setiap polres yang ada di jajaran Polda Kepri.
Menurut dia, setiap kasi humas polres jajaran Polda Kepri berperan dalam memberikan informasi kepada publik.
“Together we are strong, tentu ini berkat kerja sama dan rasa kebersamaan untuk memberikan informasi yang tepat,” katanya.
Selaku pembina bidang humas, Pandra berpesan kepada seluruh kasih humas yang ada di 7 kabupaten/kota di Kepri untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam menyampaikan informasi publik yang akurat kepada masyarakat.
“Polri harus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan pataka Humas yang mewajibkan untuk memberikan kebaikan sebagai tanggungjawab moral agar Citra Polri dapat menjadi lebih baik,” kata Pandra.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik dihadiri badan publik se-Provinsi Kepri di Balairung Wan Seri Beni Dompak, Tanjungpinang, pagi tadi.
Ketua Komisi Informasi Pusat Donny Yoesgiantoro dalam sambutannya menyampaikan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, agar bisa mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya dan juga merupakan bagian terpenting untuk menciptakan sebuah ketahanan nasional.
“Masyarakat memiliki hak mendapatkan informasi dari badan publik,” katanya.
Sebagai negara demokrasi, kata dia, Indonesia harus menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, maka keterbukaan informasi publik ditempatkan sebagai sarana mengoptimalkan pengawasan partisipasi publik penyelenggara negara dan badan publik yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Sehingga, pengelolaan informasi publik merupakan salah satu upaya agar terkembangnya masyarakat-masyarakat informasi.
“Dengan keterbukaan informasi Kepri akan menjadi “good governance” yang dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” kata Donny.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Kepri Arison mengapresiasi badan publik Kepri yang meraih peringkat terbaik keterbukaan informasi publik. Diharapkan dapat terus ditingkatkan, dan semakin banyak badan publik yang meraih predikat paling informatif.
“Keterbukaan informasi sangat sederhana yaitu membangun sistem yang terbuka, membangun masyarakat yang berpartisipasi, kemudian sistem yang terang benderang,” kata dia.
Arison pun berharap dengan keterbukaan informasi publik oleh badan publik Provinsi Kepri, masyarakat dapat menerima informasi dengan baik.
Terdapat 157 badan publik di Kepri yang dilakukan penyebaran kuisioner dan penilaian. Hanya 94 badan publik yang mengembalikan, sisanya 63 badan publik tidak mengembalikan.
Dari jumlah tersebut, hanya delapan badan publik tingkat provinsi Kepri yang berstatus informatif, yakni BPS Kepri, KPU, Kanwil Kemenkumham, Kanwil Kemenag, Bawaslu, Polda Kepri dan PTUN Tanjungpinang, serta Kanwil Dirjen Perbendaharaan Kepri.
Kemudian, ada 15 instansi badan publik tingkat kabupaten/kota di Kepri yang berstatus informatif. Posisi tiga besar dipegang oleh BPS Kabupaten Bintan, disusul BPS Kabupaten Kepulauan Anambas dan Bawaslu Kota Batam.
Sementara itu, Diskominfo Kepri selaku organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri meraih status informatif.
KI Kepri juga menyebar kuisioner penilaian keterbukaan informasi publik kepada badan publik partai politik. Dari 11 yang disebar, hanya ada dua parpol yang mengirimkan balik. Yakni Partai PKS dengan penilaian menuju status informatif dan satu partai masuk kategori tidak informatif.