Polda Kepri terima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023

id Kepri,batam ,polda ,keterbukaan informasi publik,Komisi informasi

Polda Kepri terima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023

Polda Kepri terima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2023 dari Komisi Informasi Kepri (ANTARA/Jessica)

Batam (ANTARA) - Polda Kepulauan Riau (Kepri) menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2023 dari Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kepri

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad di Batam, Senin mengatakan pencapaian yang diterima Polda Kepri juga selaras dengan program prioritas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yaitu terkait pemantapan komunikasi publik.

"Termasuk di situ soal manajemen media. Di dalam manajemen media itu, kita menyampaikan informasi yang cepat, tepat dan akurat agar awak media itu tidak salah dalam membuat berita," kata Kombes Pol. Pandra.

Ia mengatakan hal tersebut juga selaras dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana dalam keterbukaan informasi publik, diberikan kepada semua orang untuk mengakses informasi yang faktual dan dapat dipercaya serta  berimbang dalam perkembangan teknologi, sebab informasi juga berdampak negatif jika tidak diimbangi dengan informasi yang benar.

Selain itu, Polda Kepri juga telah memiliki pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) satuan kerja dalam mendukung keterbukaan informasi publik untuk masyarakat.

Ketua Komisi Informasi Kepri Hamdani menjelaskan dari 131 lembaga badan publik, 18 di antaranya berhasil mengikuti hingga ke tahap presentasi materi yang berisi terkait penjelasan konsep keterbukaan informasi yang sudah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan oleh lembaga tersebut.

"Kita mau lihat inovasi-inovasi apa saja yang dilaksanakan dan sudah di rencanakan untuk membuka wawasan keterbukaan informasi publik," ujar Hamdani.

Adapun empat kategori informasi publik yang dilakukan penilaian oleh Komisi Informasi Kepri, di antaranya informasi publik setiap saat , informasi publik berkala, informasi publik serta merta, dan informasi publik yang dikecualikan.

Lebih lanjut, Hamdani menyampaikan dengan adanya penilaian keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh Komisi Informasi, diharapkan para lembaga badan publik bisa memberikan informasi yang akurat dan tepat kepada masyarakat.

"Harapan kami ke depan adalah Polda Kepri dapat mempertahankan kondisi ini, artinya mereka akan berhubungan langsung dengan masyarakat, terutama tahun depan tahun politik, rawan dengan segala macam informasi, yang menurut kita harus dipilah-pilah jangan sampai terjadi masalah. Itu yang menjadi konsen kita," ujar dia.

Komentar

Komentar menjadi tanggung jawab anda sesuai UU ITE