Tanjungpinang (ANTARA) - Komisioner KPU Kepulauan Riau (Kepri) Ferry Muliadi Manalu menyampaikan dari total tujuh kabupaten/kota setempat, tiga di antaranya mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
"Ketiganya, yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam," kata Ferry di Tanjungpinang, Senin.
Sementara khusus pilkada tingkat Provinsi Kepri untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kepri 2024, kata dia, sampai saat ini tak ada teregister mengajukan permohonan sengketa pilkada di MK.
Dengan demikian, proses selanjutnya tinggal menunggu pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih pada 7 Februari 2025.
"Sedangkan untuk bupati dan wakil bupati terpilih hasil tanpa sengketa hasil pilkada 2024, sesuai jadwal akan dilantik pada 10 Februari 2025," ujarnya.
Ferry menyampaikan KPU Kepri tetap melakukan upaya pendampingan terhadap KPU kabupaten/kota yang akan menghadapi sidang sengketa hasil pilkada di MK.
Sementara untuk kuasa hukum, sambungnya, akan disiapkan oleh masing-masing KPU kabupaten/kota di Bintan, Lingga dan Batam.
"Secara umum KPU di tiga kabupaten/kota tersebut sudah siap menghadapi proses persidangan sengketa hasil pilkada 2024 di MK," ujar Ferry.
Berdasarkan pengajuan permohonan sengketa hasil pilkada 2024 yang terdata di webiste www.mkri.id, untuk pilkada Bintan diajukan pada tanggal 10 Desember 2024 oleh pemohon Budi Prasetyo selaku pemantau Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bintan, dengan Kuasa Hukum Agung Ramadhan Saputra. Adapun pokok permohonan terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Bintan 2024.
Kemudian, pengajuan permohonan pilkada Lingga diajukan oleh pemohon Alias Wello dan Muhammad Ishak selaku calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga nomor urut 02 tanggal 9 Desember 2024, dengan Kuasa Hukum Dwi Amelia Permata dan kawan-kawan. Pokok permohonan terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Bupati/Wakil Bupati Lingga 2024.
Terakhir, pengajuan permohonan pilkada Batam diajukan pemohon Nuryanto dan Hardi Selamat Hood selaku calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01 pada tanggal 9 Desember 2024, dengan Kuasa Hukum Khoirul Akbar dan kawan-kawan. Pokok permohonan terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota/Wakil Wali Kota Batam 2024.
Baca juga:
KPU Kepri evaluasi penurunan tingkat partisipasi pemilih di Pilkada 2024
Ombudsman soroti rendahnya partisipasi pemilih pada Pilkada Kepri 2024