Tanjungpinang (ANTARA) - Pemprov Kepri menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) tahun 2025 untuk tujuh kabupaten/kota setempat, termasuk Batam.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri Mangara Simarmata mengatakan penetapan UMK Batam 2025 menggunakan formula perhitungan, yaitu UMK 2025 = UMK 2024 + nilai kenaikan upah 2025.

"Nilai kenaikan UMK 2025 sebesar 6,5 persen dari UMK 2024," ujarnya.

Mangara menjelaskan nilai kenaikan UMK tahun 2025, mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan, indeks tertentu. Indeks tertentu dimaksud merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja/buruh.

Dia melanjutkan dari hasil rekomendasi Bupati/Walikota se-Kepri serta rekomendasi dewan pengupahan Provinsi Kepri, maka Gubernur Ansar Ahmad menetapkan UMK dan UMSK 2025 dan ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri.

UMK Kota Batam 2025 ditetapkan sebesar Rp4.989.600 atau naik Rp304.550 (6,5 persen) dibanding tahun 2024 Rp4.685.050.

Mangara berharap seluruh stakeholder dapat memperhatikan, menghormati dan mematuhi ketentuan tersebut dengan seksama.

Upah minimum hanya dibayarkan kepada pekerja yang baru bekerja nol sampai satu tahun, untuk pekerja yang sudah melebihi 1(satu) tahun masa kerja, maka upah harus disesuaikan dengan penerapan struktur dan skala upah (SUSU) di perusahaan. 

"Keputusan Gubernur Kepri tentang upah minimum mulai berlaku untuk pengupahan pada tanggal 1 Januari 2025," kata Mangara.  


Pewarta : Ogen
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2024