Batam (ANTARA) - Sebanyak 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kepulauan Riau, Rabu.
“Informasi awal dari hakim anggota 1 sidangnya tanggal 4 Februari, setelah dicroscek lagi jadwal sidang perdana hari ini (Rabu),” kata Juru bicara PN Batam Welly Irdianto.
Dalam perkara ini terdapat 12 terdakwa, terdiri atas 11 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu terdakwa warga sipil yang merupakan kurir dalam kasus tersebut.
Sejak berkas perkara dilimpahkan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam kepada pengadilan pada Kamis (16/1), PN Batam telah menunjuk majelis hakim yang memimpin dan menyidangkan perkara tersebut.
Majelis hakim diketuai langsung oleh Hakim Tiwik yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua PN Batam, kemudian dua hakim anggota, yakni Douglas Napitupulu dan Andi Bayu.
“Majelis hakim inilah yang akan menyidangkan 12 berkas perkara tersebut,” ujar Welly.
Kesebelas mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu, yakni Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat.
Para mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini dipidanakan terkait kasus jual beli barang bukti sabu seberat 1 kg.
Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.