Tanjungpinang (ANTARA) - Kepala Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Edison Manik mengatakan pendirian Perseroan Perorangan (PT Perorangan) dapat dilakukan masyarakat dengan modal dasar senilai Rp50 ribu.
"Selama ini banyak anggapan untuk mendirikan PT Perorangan minimal punya modal dasar Rp50 juta, namun dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja, dengan modal Rp50 ribu sudah bisa buat PT Perorangan," kata Edison Manik di Tanjungpinang, Kamis.
Edison menyebut PT Perorangan hadir untuk memudahkan pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Dengan membentuk PT, maka pelaku UMKM memiliki banyak keuntungan, seperti mempunyai akses pinjaman modal usaha ke perbankan, karena sudah dilindungi oleh undang-undang dan memiliki struktur badan hukum yang jelas.
Selain itu, produk-produk UMKM juga bisa dipasarkan secara lebih luas bahkan diekspor ke luar negeri.
Oleh karena itu, Edison mengajak masyarakat yang ingin mendirikan PT Perorangan, bisa berkonsultasi serta mengurusnya langsung melalui Kanwil Kemenkum Kepri.
"Kami berkomitmen memberikan layanan dokumen yang cepat dan mudah secara online, karena sekarang sudah tak ada lagi yang namanya sistem manual," ujar Edison.
Edison menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kepri terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait tugas dan fungsi mereka dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat, salah satunya melalui kerja sama publikasi pemberitaan dengan media massa tahun 2025.
Ia berharap dengan adanya kerja sama itu, layanan-layanan hukum yang ada di Kanwil Kemenkum Kepri dapat diketahui secara luas oleh masyarakat, salah satunya itu terkait pendirian PT Perorangan.
"Banyak lagi layanan lainnya di Kanwil Kemenkum Kepri, makanya perlu dipublikasi di media massa supaya masyarakat tahu apa saja yang kami lakukan di daerah ini," katanya pula.