Jakarta (ANTARA) - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan Agnez Mo terbukti bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu milik Ari Bias, setelah proses hukum sejak perkara register 11 September 2024.

Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang diwakili oleh Piyu dan Badai eks-Kerispatih, dikutip dari akun Instagram @aksibersatu, di Jakarta, Selasa, menyambut baik putusan itu dan bertekad untuk terus memperjuangkan hak dan kesejahteraan para pencipta lagu di Indonesia.

Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 92/PDT.SUS-HKI/CIPTA/2024/PN Niaga JKT.PST yang diunggah dalam laman Direktori Putusan pada 30 Januari 2025 menyatakan tergugat Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) menggunakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin pencipta, yakni Ari Sapta Hernawan (Ari Bias) dalam tiga kali konser komersial, sehingga majelis hakim menghukum tergugat membayar denda kerugian secara tunai sebesar Rp.1.500.000.000 (Rp1,5 miliar).

Ari Bias, yang diwakili oleh kuasa hukum Minola Sebayang, berhasil menekankan pentingnya izin dari pencipta lagu sebelum penggunaan lagu dalam pertunjukan komersial, demi perlindungan Hak Cipta.

ANTARA saat berita ini diturunkan sedang mencoba mengontak Agnez Mo untuk meminta tanggapan.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Putusan Pengadilan, Agnez Mo langgar hak cipta lagu Ari Bias

Pewarta : Abdu Faisal
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025