Batam (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menggalakkan adanya kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti diwakili Kepala Bidang Pembinaan, Penempatan, dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Batam Isra Wira Sanjaya mengatakan bahwa aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

 

“Bahwa setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama berdasarkan adat pendukungan bebas, objektif, adil dan tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan. Selain itu, Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945 juga memperkuat hak tenaga kerja untuk mendapatkan pekerjaan yang layak, baik di dalam maupun luar negeri,” katanya di Batam, Rabu.

Disnaker Kota Batam menyelenggarakan sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2024 pada tanggal 5 Februari 2025 untuk menyamakan pemahaman regulasi tersebut kepada 450 perusahaan yang beroperasi di kota itu.

Salah satu poin utama dalam Perda tersebut, yaitu pada Pasal 15 terkait kesetaraan untuk disabilitas, adalah kewajiban bagi perusahaan untuk mengakomodasi minimal 1 persen dari jumlah tenaga kerjanya adalah penyandang disabilitas.

Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan inklusivitas di dunia kerja serta memberi kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk berkontribusi dalam sektor ekonomi dan memberdayakan diri sendiri.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Muhammad Mustofa menyatakan bahwa penerapan aturan ini memerlukan tahapan agar dapat berjalan dengan efektif.

"Apakah 1 persen itu wajib? Ya, wajib. Tapi, pelaksanaannya bertahap. Bisa mulai dari satu, dua, atau tiga orang dulu. Yang penting ada upaya untuk melaksanakannya," ujar Mustofa.

Ia menambahkan bahwa regulasi ini tidak memberikan sanksi berat bagi perusahaan, tetapi mendorong kesadaran mereka untuk mulai merekrut tenaga kerja disabilitas.
 

Disnaker Kota Batam berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara optimal oleh perusahaan, sehingga tenaga kerja disabilitas memiliki kesempatan yang lebih luas untuk mendapatkan pekerjaan tanpa diskriminasi.

Dengan dukungan dan sorotan pada diskusi tersebut, diharapkan dapat menggerakkan perusahaan untuk berupaya dalam menerapkan poin penting pada Perda ini.

Baca juga: Pemkot Batam buka pelatihan untuk 1.478 pencari kerja


Pewarta : Amandine Nadja
Editor : Angiela Chantiequ
Copyright © ANTARA 2025