Tanjungpinang (ANTARA Kepri) - Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau menyatakan, pembangunan jembatan I,II dan III di Dompak Tanjungpinang yang menelan anggaran sebesar Rp244,585 miliar baru diselesaikan 63 persen.

"Jembatan I penghubung Tanjungpinang dengan Pulau Dompak diputus kontraknya," kata Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan Dinas Pekerjaan Umum Kepulauan Riau (PU Kepri) Mangapu Simarmata, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Simarmata di hadapan aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Tanjungpinang yang menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dinas PU Kepri.

Proyek jembatan merupakan salah satu paket proyek tahun jamak (2007-2010) pembangunan pusat Pemerintahan Kepri di Dompak. Selain jembatan, megaproyek di Dompak yang menelan anggaran sekitar Rp1,3 triliun itu adalah manajemen konstruksi pembangunan infrastruktur Rp24 miliar, Kantor Pemprov Kepri dan dinas Rp274 miliar, DPRD Kepri 71,25 miliar, Masjid Raya dan Islamic Centre Rp110 miliar, pembangunan jembatan Rp244,585 miliar, pembangunan jalan utama Rp196,886 miliar, jalan penghubung Pulau Dompak Rp51,592 miliar dan jalan lokal Rp57,552 miliar.

Pemerintah juga menetapkan anggaranuntuk pembangunan Universitas Maritim Raja Ali Haji Rp50 miliar, gedung Lembaga Adat Melayu Rp20 miliar, rumah sakit provinsi Rp140 miliar, pemotongan bukit Bandara Raja Haji Fisabilillah Rp58 miliar dan pembangunan Kantor Dispenda Kepri Rp33,5 miliar.

Terkait permasalahan itu, Simarmata mengatakan, Dinas PU Kepri hanya menangani tujuh paket proyek yaitu pembangunan Kantor dinas dan Pemerintah Kepri, DPRD Kepri, Masjid Raya dan Islamic Centre, jembatan, pembangunan jalan penghubung, jalan lokal dan jalan utama. Pembangunan Kantor DPRD Kepri, Pemerintah Kepri, Masjid Raya dan jalan telah selesai dan sudah diserahterimakan.

Sedangkan permasalahan pembangunan Rumah Sakit Umum Provinsi Kepri, kata dia, ditangani Dinas Kesehatan Kepri sehingga tidak dapat dijawab oleh Dinas PU Kepri.

"Pembangunan jembatan I dianggarkan Rp20 miliar, tetapi belum dapat dilaksanakan karena menunggu peraturan daerah," ungkapnya.

Ia mengemukakan, pembangunan jembatan I penghubung Dompak dengan Tanjungpinang akan dilaksanakan kembali setelah dilakukan penelitian.

"Bangunan jembatan yang sudah ada akan diteliti kembali," katanya.

Simarmata mengungkapkan, berdasarkan Perda Nomor 19/2007, lanjutnya, kontrak kerja dengan kotraktor diputuskan sejak 31 Desember 2010. Ia enggan menanggapi informasi bahwa hingga akhir tahun 2010 persentase pengerjaan seluruh paket pekerjaan di Dompak hanya 20-80 persen, namun ia enggan menjawab saat ditanya volume pengerjaan meningkat sejak tahun 2011 hingga 2012.

"Kami akan tanya pimpinan dulu, termasuk permasalahan denda yang dikenakan ke kontraktor," ujarnya. (KR-NP/S023)

Editor: Rusdianto