Tanjungpinang, Kepri (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi ke DPRD guna membidik pemerataan investasi di daerahnya.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menekankan pentingnya Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi itu untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menarik lebih banyak investasi di Bumi Melayu tersebut.
"Ranperda ini disusun sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah," kata Ansar dalam sidang paripurna di Kantor DPRD Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Kepri, Senin.
Menurut Ansar, Kepri memiliki keunggulan geostrategis dan geoekonomi yang sangat strategis, terutama dengan keberadaan Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone) dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) seperti Batam, Bintan, Karimun, dan Tanjungpinang.
Makanya, ia terus mendorong peningkatan daya saing daerah untuk menarik lebih banyak investasi.
Ia juga menyampaikan bahwa realisasi investasi di Kepri pada tahun 2024 mencapai Rp47,26 triliun, mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp38,24 triliun.
"Ranperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi investor serta mendorong pemerataan investasi di seluruh wilayah Kepri, sehingga tidak hanya terpusat di Batam, Bintan, dan Karimun," ujar Ansar.
Gubernur Ansar berharap ranperda ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kepri.
Setelah disahkan, lanjut dia, ranperda ini akan menjadi dasar hukum Pemprov Kepri untuk memberikan berbagai insentif serta kemudahan investasi bagi para investor yang sesuai kewenangan pemerintah provinsi, seperti insentif fiskal, kemudahan perizinan, hingga pengurangan pajak.
"Kalau kita asal berikan insentif kepada investor tanpa ada dasar hukum yang jelas, tentu akan jadi persoalan di kemudian hari, makanya diperlukan ranperda," ujar Ansar.
Baca juga: Kemenkum Kepri tekankan seluruh ranperda harus diharmonisasikan