Batam (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau menyosialisasikan bahaya judi konvensional maupun daring dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Dusun Arung Hijau, Desa Tiangau.

“Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polresta Anambas, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat di Dusun Arung Hijau,” kata Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Raden Ricky Pratidiningrat dikonfirmasi Sabtu.

Dalam sosialisasi tersebut, kata dia, masyarakat diberi pemahaman tentang pentingnya pencegahan TPPO dan dampak negatif praktik perjudian, daring maupun konvensional.

“Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat tentang isu-isu yang dapat merugikan baik individu maupun lingkungan sekitar,” ujarnya.

Lebih lanjut Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Alfajri menjelaskan, untuk mencegah TPPO, masyarakat diingatkan agar tidak mudah tergiur oleh tawaran bekerja di luar negeri secara ilegal dengan iming-iming gaji besar.

“Kami mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti jalur resmi melalui PJTKI yang diakui oleh pemerintah,” ujarnya.

Masyarakat juga diajak bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya, dengan melaporkan apabila ada praktik TPPO terjadi di daerahnya.

“Kami juga meminta warga untuk melapor ke Bhabinkamtibmas atau kantor polisi terdekat bila melihat setiap upaya rekrutmen mencurigakan,” katanya.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas juga menyampaikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum terkait dengan TPPO dan perjudian.

“Kami berharap masyarakat semakin paham peran mereka dalam menciptakan lingkungan yang aman, dan nyaman, serta terlibat aktif dalam upaya pencegahan tindak pidana yang merugikan diri sendiri atau orang lain,” kata Alfajri.

Sosialisasi serupa rutin dilakukan setiap pekannya, pada Rabu (26/2) dilaksanakan di Desa Sri Tanjung, Kecamatan Siantan.


Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : Yuniati Jannatun Naim
Copyright © ANTARA 2025